Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aktris Model Panas Asal Rusia Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Terancam Hukuman 20 Tahun

Selasa, 22 Januari 2019, 06:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Hanna Liakhava berkebangsaan asal Republik Belarus, Rusia sebelumnya mengaku tidak mengetahui jika di hukum Indonesia tanaman jenis ganja dilarang. 

Wanita 25 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas, diamankan karena kedapatan membawa 0,10 gram ganja saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
 
Akibatnya, wanita kelahiran 31 Agustus 1993, ini pun tanpa kata ampun harus disidang yang dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. 
 
Saat tiba di pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan, nampak gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Atas kecurigaan petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna.
 
Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka.
 
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
 
 
Hanna yang dibantu oleh penerjemah saat mejalani persidangan melalui penasehat hukumnya, Edward Pangkahila,SH tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami