Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Aktris Model Panas Asal Rusia Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Terancam Hukuman 20 Tahun
Selasa, 22 Januari 2019,
06:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Hanna Liakhava berkebangsaan asal Republik Belarus, Rusia sebelumnya mengaku tidak mengetahui jika di hukum Indonesia tanaman jenis ganja dilarang.
Wanita 25 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas, diamankan karena kedapatan membawa 0,10 gram ganja saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.
Akibatnya, wanita kelahiran 31 Agustus 1993, ini pun tanpa kata ampun harus disidang yang dipimpin Hakim Novita Riama,SH.M.H di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/1) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.
Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan, nampak gerak gerik terdakwa yang mencurigakan. Atas kecurigaan petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa Hanna.
Alhasil, setelah koper tersebut dibuka ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram," kata Jaksa Raka.
Atas perbuatannya, Jaksa Raka dalam dakwaan alternatif ke-Satu menjerat Hanna dengan Pasal 113 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan, dalam dakwaan ke-Dua dan ke-Tiga, Jaksa Raka juga memasang Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Hanna yang dibantu oleh penerjemah saat mejalani persidangan melalui penasehat hukumnya, Edward Pangkahila,SH tidak mengelak atau membantah saat diminta menanggapi dakwaan JPU.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3329 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 736 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026