Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Hakim Vonis 3 Sindikat Pencurian Mobil Hanya 10 Bulan Penjara
Rabu, 23 Januari 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga sekawan sindikat pencurian dan penggelapan mobil hanya divonis hakim selama 10 bulan penjara. Vonis 10 bulan oleh Hakim diterima ketiga terdakwa masing-masing, Dodik Darmawan alias Dodik (terdakwa I), Samsul Fendik alias Fendik (terdakwa II), dan Rudi Antonius alias Cak Mad (terdakwa III).
Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa memvonis ketiganya 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan," tegas Hakim Patha Bhragawa dalam amar putusnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tanggal 25 Agustus 2018 pukul 23.50 Wita di sebuah bengkel ban, di Banjar Semate, Abiansemal, Badung berencana mencuri sebuah mobil. Sebelum melancarkan aksinya, para terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan pergi ke Banjar Semate, Abiansemal dan mengincar sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan.
Setelah mesin mobil yang dicurinya itu hidup, langsung dikemudikan oleh terdakwa III, sementara terdakwa I duduk disebelahnya dan terdakwa II dengan mobil sewaanya mengikuti dari belakang. Rencananya para terdakwa membawa mobil curian ke jawa. Namun belum jauh meninggalkan TKP, para terdakwa sudah diteriaki maling oleh seseorang.
Mendengar teriakan itu, para terdakwa pun panik, dan lari meninggalkan mobil curian itu di pinggir jalan di wilayah Pengadangan, Mengwi, Badung. Dan tak berselang lama ketiganya berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek. Dari informasi yang didapat, ternyata ketiga terdakwa juga melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama dengan korban yang berbeda.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026