Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 16 Juni 2026
Jaksa Tuntut 5 Tahun, Terdakwa Penculik Langsung Minta Maaf ke Ibu Korban
Senin, 4 Februari 2019,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasan Halhadat (33) langsung menyalami ibu dari anaknya yang akan diculik saat ke luar sidang usai mendengar tuntutan Jaksa selama 5 tahun pidana penjara, Senin (4/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berumur 17 tahun yang mengalami masalah kelainan mental. Bahkan terdakwa sempat jadi bulan bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun," demikian Jaksa Ari Suparmi,S.H membacakan amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada, S.H.,M.H.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Namun begitu keluar sidang, terdakwa langsung menghampiri ibu korban dan menyalami untuk meminta maaf. Sementara Jero Wiratni, ibu korban hanya menanyakan tujuan mengajak kabur putrinya yang memiliki masalah kelainan mental itu.
"Kalau memaafkan saya sudah maafkan sejak awal. Saya hanya ingin tau alasan bawa anak saya. Karena dia kukuh bilang tidak ada niat menculik," ungkap ibu korban.
Dijelaskanya, andai saja anaknya saat itu tidak langsung ditemukan, tidak menutup kemungkinan hal buruk bisa menimpa pada putri keduanya itu.
"Kalau saja saat itu saya tidak menemukan anak saya (korban) entah apa yang akan terjadi. Mungkin saja anak saya dipelakukan tidak baik oleh terdakwa. Karena anak saya susah diajak komunikasi, sejak kecil alami masalah pada mentalnya,"ungkap Jero Wiratni.
Jero Wiratni menuturkan, sebelum anaknya diduga diculik di Sesetan sekitar pukul 17.00 Wita oleh terdakwa, pada bulan Oktober 2018 lalu. Saat itu anaknya sempat meminta uang dua ribu untuk membeli jajan di warung.
"Setelah minta uang saya masuk ke rumah, tidak lama ada yang memberi tahu saya, katanya anak saya dibonceng naik motor oleh seseorang laki-laki,"ujar Jero Wiratni. Mendengar itu, dia pun langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor. "Saya tidak tahu ke arah mana anak saya dibawa pelaku, saya hanya mengikuti kata hati saya mengendarai motor mengarah ke Jalan Pulau Saelus, panik dan tetap doa sepanjang jalan,"ungkapnya.
Sampai di Jalan Pulau Saelus, Jero Wiratni melihat pelaku yang membawa anaknya sedang mengisi bensin. "Saya lihat dia (pelaku/terdakwa) sedang mengsi bensin,"jelasnya seraya menjelaskan Tuhan berikan jalan bisa temu anaknya karena motor terdakwa saat itu kehabisan bensin.
Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga. Tapi syukurlah Polisi yang dihubungi cepat tiba di lokasi dan mengamankan terdakwa.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026