Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Wanita Terdakwa Penipuan Jual Beli Mebel 3 Tahun
Rabu, 6 Februari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Regina Melati (31), wanita yang bekerja sebagai sales marketing di PT Gradient Grup, dituntut hukuman selama tiga tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2).
Wanita berambut panjang ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Wirayoga,S.H melakukan penipuan dalam jual beli mebel yang mengakibatkan korban Eka Augusta mengalami kerugian hingga Rp.452 juta.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Memohon agar terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kimiarsa,S.H.,M.H.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban hingga ratusan juta rupiah, karena barang-barang yang dibeli tidak sesuai pesanan. Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa yang dilakukan pada 19 Mei 2017 itu, telah mengelabuhi korban yang tertarik untuk memesan barang di PT Gradien Grup tanpa sepengetahui pemilik perusahaan.
Modus yang digunakan tedakwa adalah memberikan penawaran barang kepada korban bahwa mebel yang dijualnya memiliki kualitas bagus. Namun, barang yang ditawarkan terdakwa kepada korban bukanlah barang yang dijual dari PT Gradien Grup, sehingga mebel yang ditawarkan terdakwa kualitasnya tergolong jelek dan lebih mahal.
Korban yang tidak mengetahui hal itu, lantas diminta tersangka untuk melakukan pemesanan ke email pribadi terdakwa, bukan ke email perusahaan. Selain itu, korban juga diminta menghubungi nomor telepon terdakwa, bukan nomor telepon perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Singkat cerita, Korban yang yakin lantas mentransfer uang sebanyak tiga kali pada 23 Mei 2017 mencapai Rp100 juta, pada 30 Mei 2017 sebesar Rp25,5 juta dan pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp399,5 juta ke nomor rekening milik pribadi terdakwa.
Namun, saat mebel yang dibeli terdakwa dari sejumlah mebel di Kawasan Kerobokan, Kuta Utara, dengan kualitas buruk dikirim ke Vila di Ubud milik korban. Ternyata saat diterima korban banyak yang ditemukan rusak.
Sehingga korban komplain ke perusahaan tempat terdakwa bekerja, namun setelah dikroscek perusahaan terdakwa tidak pernah mengirim barang yang diterima korban. Sehingga kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026