Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Belenggu Kreativitas Musisi, Pramusti Bali Tolak RUU Permusikan
Sabtu, 9 Februari 2019,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni (Pramusti) Bali menolak RUU Permusikan karena beberapa pasal dinilai membelenggu kreativitas para seniman khususnya para musisi yang berkarya.
"Sejujurnya belum melihat secara langsung terkait RUU Permusikan tersebut secara langsung, akan tetapi berdasarkan informasi yang saya dapat. Atau dari media yang saya baca serta lihat di Televisi, memang ada beberapa pasal dalam draf RUU Permusikan tersebut yang memang layak untuk ditolak," jelas Ketua Pramusti, I Gusti Ngurah Murthana, ST, belum lama ini di Denpasar.
Seniman, lanjutnya, tidak boleh diatur-atur, tidak boleh diarahkan atau dibelengu karena itu merupakan kebebasan berekpresi, kebebasan berkesenian dari hati sanubarinya. "Menurut saya musisi memang harus diberikan kebebasan tidak dapat dibelengu seperti beberapa pasal dalam RUU permusikan tersebut.
Selain itu, ia tidak menyetujui akan adanya kompetensi bagi musisi yang disebutkab dalam pasal tersebut. "Mewajibkan pelaku seni, musisi atau pemusik tersebut harus memiliki uji kompetensi. Sepertinya sangat berbenturan sekali dengan realita, sekarang. Banyak masyarakat yang terhibur dengan para pemusik, tanpa pernah masyarakat memperdulikan apakah musisi tersebut memiliki sertifikat atau tidak. Mereka puas menikmati karya musisi tersebut tanpa embel-embel macam-macam apakah itu sertifikat atau tidak. Karena ini seni sangat beda dengan keahlian lain yang ada literaturnya," paparnya.
Dilanjutkan, memang selayaknya para seniman dan musisi menolak agar dapat direvisi dan sesuai dengan aspirasi para seniman. Sebagian besar musisi khususnya anggota pramusti saya yakin, menolak draf dari RUU Permusikan tersebut.
"Sebagian besar saya yakin pasti menolak, karena sebagian besar pasti merasa tidak nyaman dari pasal-pasal karet tersebut. Agar dapat RUU Permusikan dapat direvisi jika bisa lebih ditingkatkan pasal-pasal tersebut lebih perihal perlindungan dan tidak membuat pasal yang membelenggu.
Dirinya menambahkan, Jika anggota yang tergabung di Pramusti perlu menyikapi maka akan dirapatkan guna membahas hal tersebut. Jika dilihat di Bali maupun nasional telah banyak beberapa tokoh musik menolaknya termasuk pada pertemuan antar musisi.
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 742 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 676 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 495 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 473 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026