Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pembuang Limbah di Kawasan Taman Pancing Diganjar Denda Rp.1 Juta
Rabu, 13 Februari 2019,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menindak para pelanggar perda yakni 3 orang turut disidang tipiringkan lantaran melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
[pilihan-redaksi]
Namun, dari tiga orang yang diajukan, hanya 2 pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2).
Namun, dari tiga orang yang diajukan, hanya 2 pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2).
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 3 orang yang diajukan untuk disidang tipiring, namun demikian yang hadir hanya 2 orang.
“Iya kita ajukan sidang tipiring terhadap 3 orang pelanggar, namun yang hadir hanya 2 orang, nanti kita agendakan sidang lagi bagi yang belum hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dua orang yang disidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Dimana, pengusaha laundry tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
Namun demikian Gustra menekankan bahwa Tipiring ini merupakan uoaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. “Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” ujar Gustra.
[pilihan-redaksi2]
Adaun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuan sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Adaun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Ketut Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuan sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Diberitakan sebelumnya bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Dari giat tersebut berhasil ditemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa di tukad Taman Pancing. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan saluran pipa yang berasal dari usaha Laundry. Dan untuk salurannya telah dilakukan penutupan oleh Tim DLHK.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6023 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2354 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026