Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Tegaskan Perda KTR, Suwirta Larang Perusahaan Rokok Promosi Dalam Bentuk Apapun
Rabu, 13 Februari 2019,
20:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan tidak boleh lagi display maupun iklan tentang rokok di Klungkung. Karena saat melakukan pertemuan dengan Tobacco Control se-Asia Pasifik disana disampaikan larangan display rokok dalam bentuk iklan elektronik ataupun indoor.
[pilihan-redaksi]
Sehingga kedepan di Kabupaten Klungkung seluruh iklan maupun display yang berhubungan dengan rokok tidak akan ada lagi. Dengan tidak adanya display rokok tersebut secara tidak langsung berdampak akan mengurangnya perokok-perokok baru dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang.
Sehingga kedepan di Kabupaten Klungkung seluruh iklan maupun display yang berhubungan dengan rokok tidak akan ada lagi. Dengan tidak adanya display rokok tersebut secara tidak langsung berdampak akan mengurangnya perokok-perokok baru dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang.
Inilah inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyehatkan masyarakatnya dari penyakit yang disebabkan oleh rokok itu sendiri. “Pemerintah berkewajiban menjaga kesehatan Masyarakatnya dari segala macam penyakit, salah satunya dari bahaya rokok,” ujar suwirta saat menerima audiensi Arga Prihatmoko dan Armytanti Hanum Kasmito dari PT HM Sampoerna Tbk, bertempat di ruang rapat Bupati Klungkung, rabu (13/2).
[pilihan-redaksi2]
Nantinya Bupati asal ceningan ini tidak akan mengijinkan segala macam kegiatan yang ada branding ataupun iklan yang berhubungan dengan rokok. Audiensi tersebut terkait himbauan yang diberlakukan terhadap seluruh pedagang maupun toko, tentang tidak boleh lagi adanya display maupun iklan tentang rokok di semua tempat yang menjual rokok.
Nantinya Bupati asal ceningan ini tidak akan mengijinkan segala macam kegiatan yang ada branding ataupun iklan yang berhubungan dengan rokok. Audiensi tersebut terkait himbauan yang diberlakukan terhadap seluruh pedagang maupun toko, tentang tidak boleh lagi adanya display maupun iklan tentang rokok di semua tempat yang menjual rokok.
Menurut Arga Prihatmoko selaku Manager Regional Relations dan CSR East PT HM Sampoerna Tbk pihaknya menemui Bupati Klungkung guna mempertanyakan tentang himbauan yang diberikan kepada pedagang tentang display maupun iklan rokok yang tidak diperbolehkan untuk promosi rokok.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1265 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 980 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 812 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 737 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026