Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 31 Agustus 2026
OJK Bali Nusra Himbau Masyarakat Gunakan Fintech yang Terdaftar Resmi di OJK
Kamis, 21 Februari 2019,
09:33 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali & Nusra, Elyanus Pongsoda menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan jasa keuangan berupa pinjam-meminjam melalui fintech (platform Peer to Peer Lending/P2PL) yang sudah terdaftar di OJK.
[pilihan-redaksi]
Hal ini karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya, perlindungan konsumen terjamin dan diawasi oleh OJK serta Asosiasi Fintech Indonasia. Adapun daftar Fintech yang sudah terdaftar di OJK dapat dilihat di website resmi OJK. Dilanjutkan, terkait dengan hal tersebut OJK berwenang atas fintech peer to peer lending (P2PL) yang legal dan terdaftar di OJK yang saat ini sejumlah 73 dan baru 1 yang berizin.
Hal ini karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya, perlindungan konsumen terjamin dan diawasi oleh OJK serta Asosiasi Fintech Indonasia. Adapun daftar Fintech yang sudah terdaftar di OJK dapat dilihat di website resmi OJK. Dilanjutkan, terkait dengan hal tersebut OJK berwenang atas fintech peer to peer lending (P2PL) yang legal dan terdaftar di OJK yang saat ini sejumlah 73 dan baru 1 yang berizin.
"Jika seandainya ada diantara P2PL tersebut yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam POJK 77 tahun 2016, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencoretan status terdaftar di OJK. Selain itu, OJK ada pula Asosiasi Fintech Indonesia yang menaungi mereka yang memberi pembinaan kepada setiap anggota," paparnya, Rabu (20/2) di Denpasar.
Dikatakan, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk menindak Fintech ilegal namun hal itu menjadi peran dari Satuan Tugas Waspada Investasi. OJK, lanjutnya, sejauh ini bekerja sama dengan Menkominfo teleh memblokir 634 fintech ilegal. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2557 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2192 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1812 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1237 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026