Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Mengaku Anak Korban, Tersangka Gelapkan Barang dan Curi Uang Spa Rp9 Juta
Minggu, 24 Februari 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Setelah menerima laporan dari korbannya, Evi Neilis Regil, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap tersangka MCM (20) di Toko fotocopy di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar barat, Rabu (20/2) sore.
[pilihan-redaksi]
Wanita asal Batu, Malang, Jawa Timur itu terlibat kasus pencurian dan penggelapan barang yang nilainya mencapai Rp 9 juta. Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin kasus ini terjadi di Hotel New Kuta Condotel BPG, dan di Perum Pecatu Graha Mension No 10. Kuta Selatan, Senin (11/2) sekira pukul 16.00 Wita.
Wanita asal Batu, Malang, Jawa Timur itu terlibat kasus pencurian dan penggelapan barang yang nilainya mencapai Rp 9 juta. Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin kasus ini terjadi di Hotel New Kuta Condotel BPG, dan di Perum Pecatu Graha Mension No 10. Kuta Selatan, Senin (11/2) sekira pukul 16.00 Wita.
“Tersangka ini terlibat pencurian dan penggelapan barang,” ujarnya Minggu (24/2).
Pencurian ini terungkap, setelah korban Evi Reilis mendatangi tempat kerjanya di SPA di Hotel New Kuta BPG untuk mengecek pembukuan hasil keuangan, Selasa (12/2) sekira pukul 14.00 Wita. Namun korban tidak melihat adanya uang hasil penjualan.
Korban pun menanyakan kepada karyawan kasir dan dikatakan bahwa uang hasil penjualan sudah diambil oleh tersangka. “Tersangka datang ke SPA Hotel untuk minta uang hasil penjualan. Ia mengaku sebagai anak korban (Evi, red). Ternyata tidak benar,” ujar Kapolsek.
[pilihan-redaksi2]
Korban selanjutnya pulang ke rumahnya untuk menemui tersangka. Namun tersangka tidak ditemukan di rumah, dan sudah kabur membawa barang barang milik korban berupa tas koper hitam, tas wanita, beberapa pakaian dan perhiasan aksesoris. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang menyelidiki kasus ini menangkap tersangka di toko photo copy di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat, pada Rabu (20/2) sekira pukul 17.00 Wita. Hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil uang hasil SPA sebanyak 3 kali yang nilainya mencapai Rp 5 juta.
Uang hasil penggelapan dibelikan handphone Vivo, beli kasur, beli peralatan masak dan bayar sewa kost selama 2 bulan. Sisanya dipakai untuk makan sehari-hari. “Ia juga mengaku saat kabur mengambil barang barang milik korban,” terangnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026