Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mengaku Anak Korban, Tersangka Gelapkan Barang dan Curi Uang Spa Rp9 Juta

Minggu, 24 Februari 2019, 22:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Setelah menerima laporan dari korbannya, Evi Neilis Regil, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap tersangka MCM (20) di Toko fotocopy di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar barat, Rabu (20/2) sore.
 
[pilihan-redaksi]
Wanita asal Batu, Malang, Jawa Timur itu terlibat kasus pencurian dan penggelapan barang yang nilainya mencapai Rp 9 juta. Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin kasus ini terjadi di Hotel New Kuta Condotel BPG, dan di Perum Pecatu Graha Mension No 10. Kuta Selatan, Senin (11/2) sekira pukul 16.00 Wita. 
 
“Tersangka ini terlibat pencurian dan penggelapan barang,” ujarnya Minggu (24/2). 
 
Pencurian ini terungkap, setelah korban Evi Reilis mendatangi tempat kerjanya di SPA di Hotel New Kuta BPG untuk mengecek pembukuan hasil keuangan, Selasa (12/2) sekira pukul 14.00 Wita. Namun korban tidak melihat adanya uang hasil penjualan. 
 
Korban pun menanyakan kepada karyawan kasir dan dikatakan bahwa uang hasil penjualan sudah diambil oleh tersangka. “Tersangka datang ke SPA Hotel untuk minta uang hasil penjualan. Ia mengaku sebagai anak korban (Evi, red). Ternyata tidak benar,” ujar Kapolsek. 
 
[pilihan-redaksi2]
Korban selanjutnya pulang ke rumahnya untuk menemui tersangka. Namun tersangka tidak ditemukan di rumah, dan sudah kabur membawa barang barang milik korban berupa tas koper hitam, tas wanita, beberapa pakaian dan perhiasan aksesoris. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. 
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang menyelidiki kasus ini menangkap tersangka di toko photo copy di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat, pada Rabu (20/2) sekira pukul 17.00 Wita. Hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil uang hasil SPA sebanyak 3 kali yang nilainya mencapai Rp 5 juta. 
 
Uang hasil penggelapan dibelikan handphone Vivo, beli kasur, beli peralatan masak dan bayar sewa kost selama 2 bulan. Sisanya dipakai untuk makan sehari-hari. “Ia juga mengaku saat kabur mengambil barang barang milik korban,” terangnya. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami