Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
DPRD Denpasar Rancang Perda Bendega untuk Lindungi Nelayan
Kamis, 28 Februari 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. DPRD Denpasar merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bendega. Ranperda inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi para nelayan atau bendega yang masih aktif di wilayah pesisir Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa dalam laporannya menyebutkan, Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Seperti salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berprofesi sebagai nelayan.
[pilihan-redaksi2]
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
"Perda Bendega di provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai perlindungan terhadap bendega," demikian Gede Wibawa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8223 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5696 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026