Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
DPRD Denpasar Rancang Perda Bendega untuk Lindungi Nelayan
Kamis, 28 Februari 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. DPRD Denpasar merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bendega. Ranperda inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi para nelayan atau bendega yang masih aktif di wilayah pesisir Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa dalam laporannya menyebutkan, Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Seperti salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berprofesi sebagai nelayan.
[pilihan-redaksi2]
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.
"Perda Bendega di provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai perlindungan terhadap bendega," demikian Gede Wibawa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2929 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026