Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Dituntut 13 Tahun, Terdakwa Penyimpan Sabu pada Mesin Tato Menangis Sambil Menggendong Bayinya
Rabu, 13 Maret 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa yang terlibat dalam kasus Narkotika, Aji Kuasa (32) terus menitikkan air mata sambil menggendong buah hatinya yang baru berumur 2 bulan.
[pilihan-redaksi]
Hal itu terjadi setelah dirinya dituntut hukuman oleh Jaksa selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Rabu (13/3). Ayah tiga anak ini diamankan atas kepemilikan sabu yang disimpan dalam mesin tattonya.
Hal itu terjadi setelah dirinya dituntut hukuman oleh Jaksa selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Rabu (13/3). Ayah tiga anak ini diamankan atas kepemilikan sabu yang disimpan dalam mesin tattonya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,S.H menjeratnya dengan hukuman selama 13 tahun penjara. “Dan denda satu milliar subsidair 3 bulan penjara,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.
JPU menjerat Aji dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kesatu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir. Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu.
[pilihan-redaksi2]
Aji yang tinggal kos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Aji yang tinggal kos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram. Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.
Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 796 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 694 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 515 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026