Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Masa Tenang 3 Hari, Bawaslu Bakal Turun ke Masyarakat Cegah Praktek Politik Uang
Jumat, 12 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Mendekati tahapan masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai tanggal 14 hingga 16 April 2019 mendatang, Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem tak mau kecolongan.
[pilihan-redaksi]
Untuk itu dalam tiga hari masa tenang ini, Bawaslu bakalan turun langsung kemasyarakat dalam rangka mencegah terjadinya money politik atau politik uang dengan cara memberikan pemahaman kepada warga dan tokoh masyarakat bahwa pemberi dan penerima politik uang bisa terjerat hukum pidana.
Untuk itu dalam tiga hari masa tenang ini, Bawaslu bakalan turun langsung kemasyarakat dalam rangka mencegah terjadinya money politik atau politik uang dengan cara memberikan pemahaman kepada warga dan tokoh masyarakat bahwa pemberi dan penerima politik uang bisa terjerat hukum pidana.
“Dalam masa tenang ini, cenderung berpotensi diwarnai money politik, untuk mencegah itu kita akan turun berikan pemahaman, kami ingin masyarakat sadar agar tidak terjerumus kedalam praktek money politik,” kata Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan usai memimpin apel patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang, Jumat (12/04/2019).
Apel anti politik uang pada masa tenang ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Kabupaten KArangasem sendii berlangsung di areal tugu pahlawan Ciung Wanara, Amlapura yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu seperti Panwascam, Pengawas Desa, Pengawas TPS di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, Kordiv Hukum Datin Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga menjelaskan sesuai dengan aturan Bawaslu dijelaskan bahwa apabila yang pada saat pemungutan suara memberikan atau menjanjikan uang, diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.36 juta.
Sementara itu, Kordiv Hukum Datin Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga menjelaskan sesuai dengan aturan Bawaslu dijelaskan bahwa apabila yang pada saat pemungutan suara memberikan atau menjanjikan uang, diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.36 juta.
Selain itu, Money politik dalam masa kampanye juga diatur dalam pasal 532, ancaman bagi pelaksana dan tim kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau barang diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.24 juta.
Di dalam ayat 2 dijelaskan, apabila dalam masa tenang pelaksana dan tim kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau barang terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 48 juta. Serta didalam ayat 3, apabila pada saat hari pencoblosan ancaman berlaku kepada semua orang, baik itu pemberi maupun penerima dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.36 juta. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026