Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Oknum Sipir Kurir Narkoba Dipecat, Kalapas Kerobokan: Padahal Total Gaji Rp8 Juta Per Bulan
Selasa, 23 April 2019,
21:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Oknum sipir Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, MTKR (27), yang tersangkut jaringan narkoba, akhirnya dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Provinsi Bali.
[pilihan-redaksi]
Pemecatan ini dilakukan karena kejahatan yang dilakukan pria asal Singaraja ini masuk dalam pelanggaran berat. Terkait hal ini, Kepala Kanwill KemenkumHAM Bali, Sutrisno, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang telah menangkap tersangka dalam kasus narkoba. “Pada prinsipnya siapa yang melanggar harus ditindak. Itu merupakan komitmen dari KemenkumHAM,” Selasa (23/4).
Pemecatan ini dilakukan karena kejahatan yang dilakukan pria asal Singaraja ini masuk dalam pelanggaran berat. Terkait hal ini, Kepala Kanwill KemenkumHAM Bali, Sutrisno, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang telah menangkap tersangka dalam kasus narkoba. “Pada prinsipnya siapa yang melanggar harus ditindak. Itu merupakan komitmen dari KemenkumHAM,” Selasa (23/4).
Menurut Sutrisno, terungkapnya kasus ini sebagai momen untuk pemetaan ulang terkait dengan pemetaan resiko peredaran narkoba di Lapas Kerobokan. Disisi lain, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan secara massif oleh tim di lapangan.
Ditegaskannya, untuk membongkar peredaran narkoba di lapas kerobokan harus bekerjasama dengan sejumlah stakeholder di Bali. “Jadi, terhadap tersangka, tak ada tawar menawar lagi, selain dipecat,” tegas Sutrisno didampingi oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan beserta jajaran.
[pilihan-redaksi2]
Sutrisno menyerahkan kasus tersangka Made Teguh kepada BNNP Bali untuk diproses secara hukum. Tidak ada alasan bahwa tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena masalah gaji. Padahal, tersangka sudah masuk golongan III A dengan total gaji digabung dengan berbagai tunjangan yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 8.000.000. “Tidak ada alasan selain dipecat. Ini menjadi komitmen kami dari pimpinan tertinggi sampai terendah,” tegasnya lagi.
Sutrisno menyerahkan kasus tersangka Made Teguh kepada BNNP Bali untuk diproses secara hukum. Tidak ada alasan bahwa tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena masalah gaji. Padahal, tersangka sudah masuk golongan III A dengan total gaji digabung dengan berbagai tunjangan yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 8.000.000. “Tidak ada alasan selain dipecat. Ini menjadi komitmen kami dari pimpinan tertinggi sampai terendah,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan, tersangka MT ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Bali di depan Lapas Kerobokan Kelas IIA Kuta Utara, Sabtu (20/4) sekira pukul 06.30 Wita.
Petugas menyita tas kain berisi 20 bungkus kopi kapal api yang setelah dibuka didalamnya berisi 590 butir pil ekstasi. Barang bukti sebanyak itu diakui tersangka milik Surya Adi, napi lapas kasus narkoba yang kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026