Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Penahanan Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida Atas Kasus Korupsi Bisa Diperpanjang
Rabu, 1 Mei 2019,
08:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Penahanan tersangka Kepala Sekolah SMAN 1 Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres S,Pd. oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung atas kasus korupsi pengelolaan dana alokasi (DAK) Kemendikbud khusus pembangunan ruang kelas baru tahun anggaran 2017 dapat diperpanjang.
[pilihan-redaksi]
"Masa penahanan bisa diperpanjang melihat pada kebutuhan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kacabjari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, Selasa (30/4) malam.
"Masa penahanan bisa diperpanjang melihat pada kebutuhan pemberkasan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kacabjari Klungkung di Nusa Penida A.Luga Harlianto, Selasa (30/4) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan penahanan dilakukan sejak tanggal 30 april 2019 sampai dengan 19 mei 2019 di rutan kelas IIB Klungkung. Dijelaskan pada tahun 2017, SMAN 1 Atap Nusa Penida mendapatkan dana alokasi khusus bidang pendidikan untuk pembangunan 4 unit ruang kelas baru mengingat SMA ini hanya memiliki dua ruangan.

Hingga saat ini, kata dia, bangunan hanya berupa pondasi dasar dan tiang sehingga ruang kelas baru tidak pernah terwujud. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp166 juta.
[pilihan-redaksi2]
DIsebutkan sebelum dilakukan penahanan, dokter sempat memeriksa tersangka. Hasilnya, tensinya juga stabil. Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku siap ditahan. Bahkan meminta penyidik segera menyidangkan perkara itu. Alhasil setelah diperiksa sekitar 2 jam, tersangka ditahan.
DIsebutkan sebelum dilakukan penahanan, dokter sempat memeriksa tersangka. Hasilnya, tensinya juga stabil. Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku siap ditahan. Bahkan meminta penyidik segera menyidangkan perkara itu. Alhasil setelah diperiksa sekitar 2 jam, tersangka ditahan.
Luga menegaskan, pihaknya memutuskan menahan tersangka lantaran khawatir tersangka melarikan diri, karena dua bulan terakhir tidak ada di rumahnya. Informasinya, tersangka tinggal di Denpasar. Surat panggilan pemeriksaan Selasa siang juga dikirim lewat pesan elektronik Whatsapp.
"Karena di rumahnya di Nusa Penida sepi, kami komunikasi dengan tersangka. Dia minta suratnya dikirim lewat whatsapp saja," katanya.
Selain itu, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat tersangka masih aktif sebagai kepala sekolah.
"Atas beberapa alasan itu kami lakukan penahanan karena kami khawatir," imbuhnya. (bbn/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026