Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kalapas Kerobokan Prihatin Tindak Kekerasan 26 Napi Asal Bali
Sabtu, 4 Mei 2019,
14:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kepala Lapas kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Tonny Nainggolan, prihatin terhadap beredarnya video di media sosial yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
[pilihan-redaksi]
Video aksi kekerasan terhadap napi asal Bali berdurasi sekitar 1 menit 22 detik marak diunggah di sejumlah media sosial telah ditonton jutaan penonton sehingga banyak menuai tanggapan netizen. Pada video tersebut, para tahanan narkotika terlihat diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang dipakainya. serta tangan terborgol dan kaki dirantai.
Para tahanan tersebut juga terlihat dipukuli dan diseret di atas jalan kerikil oleh para petugas saat menuju kapal penyeberangan. Selain itu, sejumlah tahanan juga terlihat disuruh berjalan jongkok dan dipukuli saat naik menuju kapal.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Tonny Nainggolan menduga para narapidana tersebut merupakan para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan sebanyak 10 orang dan dari Lapas Narkotika Bangli sebanyak 16 orang menuju Lapas Nusa Kambangan pada 27 Maret 2019 lalu.
Menanggapi viralnya video tersebut, Tonny Nainggolan sangat menyayangkan dan menyatakan prihatin terhadap kejadian itu, apalagi lembaga pemasyarakatan sebetulnya menjadikan undang-undnag tentang hak asasi manusia atau HAM sebagai acuan dalam pembinaan para narapidana.
"Saat insiden berlangsung dua orang petugas Lapas Kerobokan yang bertugas melakukan pendampingan pemindahan narapidana sesungguhnya menyaksikkan dengan mata kepala sendiri. Meski sempat mempertanyakan adanya perlakukan tersebut, petugas Lapas Kerobokan tak bisa berbuat banyak karena petugas Lapas Nusa Kambangan menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan SOP atau prosedur standarnya penerimaan napi,"ujar Tonny.
Tonny Nainggolan mengatakan proses pengiriman napi dilakukan setelah ada pengusulan ke Dirjen Pemasyarakatan dan usulannya disetujui sehingga dikeluarkan surat keputusan pemindahan tersebut. Mengenai penerimaan warga binaan pemasyarakatan pindahan dari satu lapas ke lapas lainnya, secara umum seharusnya prosedurnya sama secara nasional.
Pasca viralnya video tersebut di sejumlah media sosial, Tonny Nainggolan mengakui belum ada komunikasi dari pihak Lapas Nusa Kambangan ke Lapas Kerobokan. Namun pasca insiden tersebut, Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM telah diperiksa karena dinilai lalai mengendalikan anak buahnya.
Program Pemindahan Napi ke Nusakambangan Berlanjut
Pasca viralnya video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali saat dipindahkan dari lapas Kerobokan dan lapas narkotika Bangli ke lapas Nusa Kambangan, pihak lapas kelas Kerobokan akan tetap melanjutkan program pemindahan narapidana ke Nusa Kambangan. Pemindahan narapidana dilakukan karena jumlah narapidana di lapas kelas II A Kerobokan telah over kapasitas.
[pilihan-redaksi2]
"Insiden kekerasan yang menimpa para tahanan narkotika asal Bali saat dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan secara umum tak akan mengganggu program pemindahan napi ke Nusa Kambangan, apalagi revitalisasi pemasyarakatan diawali dari lapas yang ada di Nusa Kambangan," ujar Tonny.
Lapas Kerobokan yang daya tampungnya hanya bagi 323 orang, tapi faktanya saat ini lapas dihuni hingga 1.700 orang napi. Saat ini memang ada beberapa unit pelaksana teknis lapas yang sedang dipersiapkan operasionalnya seperti lapas Karanganyar yang memiliki pengamanan tingkat tinggi.
Jika lapas Karanganyar telah beroperasi maka lapas-lapas yang mengalami overkapasitas termasuk lapas Kerobokan akan melakukan pemindahan atau distribusi napi jika dibutuhkan. Apalagi lapas Kerobokan yang kelasnya II A, sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi napi kasus umum.
"Untuk mengurangi over kapasitas lapas Kerobokan, secara berkala harus dilakukan pemindahan warga binaan salah satunya ke lapas narkotika Bangli bagi napi kasus narkotika yang hukumannya di bawah 10 tahun. Bila masa hukumannya di atas 10 tahun, narapidana akan ditempatkan di lapas kelas I khusus untuk kasus narkoba atau lapas kelas II dan lapas II A narkotika yang pengamanannya maksimum atau tingkat tinggi," jelasnya. [bbn/bad/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bad
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1329 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1020 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 857 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 765 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026