Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pengedar 5.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Rabu, 8 Mei 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Nyoman Indranata (38) pemilik lebih dari 5.000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu kembali didudukkan mendengar kesaksian saksi.
[pilihan-redaksi]
Pada agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Pada agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Disebutkan Jaksa dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa,SH.MH penangkapan terdakwa tidaklah sendiri, berawal dari penangkapan terdakwa Nur M Choirul (dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
Dari pengakuan Choirul, bahwa ada 3.000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata. Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
[pilihan-redaksi2]
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2.493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2.493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
"Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the Cina Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto," jelasnya.
"Bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika dari Jawa Timur. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar," sebut Jaksa Dipa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6020 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2351 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026