Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sopir Freelance di Kuta Mengaku Pakai Sabu Agar "Enjoy" dan Percaya Diri Antar Tamu
Jumat, 10 Mei 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kebiasaan mengkonsumsi sabu kerap dilakukan terdakwa I Gede Edi Purianto ketika akan mengantar tamu tur. Alhasil ia pun harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pria 49 tahun warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karengasem, ini kesehariannya mangkal di kuta sebagai sopir freelance. Dirinya mengaku pakai sabu sebelum mendapat oderan antar tamu asing yang akan tour ataupun shooping.
Pria 49 tahun warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karengasem, ini kesehariannya mangkal di kuta sebagai sopir freelance. Dirinya mengaku pakai sabu sebelum mendapat oderan antar tamu asing yang akan tour ataupun shooping.
Dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli,SH bahwa terdakwa diamankan petugas 22 Desember 2018, lalu saat mangkal di Raya Kuta, Gang Sadasari 11/38 Pondok Karenda Desa Buni, Kuta.
Anggota dari Polresta Denpasar sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku penyalahgunaan narkotika dari seorang sopir freelance di Kuta. Dari informasi itu langsung dilakukan upaya penyelidikan dan menemui pelaku di lokasi tempatnya mangkal. Dari penyergapan terhadap terdakwa saat itu ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram.
"Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,03 gram brutto," kata Jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Engeliky Handajani Day, SH.MH.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku selama ini membeli barang haram itu dari seseorang bernama Edi Koko. Pembelian dibayar dengan transfer dan diambil melalui cara tempelan.
Untuk terakhir paket 1,03 gram brutto dibelinya dengan harga Rp550.000. "Pakai sabu supaya enjoy aja dan percaya diri saat antar turis," aku terdakwa didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025