Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Sopir Freelance di Kuta Mengaku Pakai Sabu Agar "Enjoy" dan Percaya Diri Antar Tamu
Jumat, 10 Mei 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kebiasaan mengkonsumsi sabu kerap dilakukan terdakwa I Gede Edi Purianto ketika akan mengantar tamu tur. Alhasil ia pun harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pria 49 tahun warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karengasem, ini kesehariannya mangkal di kuta sebagai sopir freelance. Dirinya mengaku pakai sabu sebelum mendapat oderan antar tamu asing yang akan tour ataupun shooping.
Pria 49 tahun warga Banjar Dinas Eka Adyana, Kelurahan Tianyar, Karengasem, ini kesehariannya mangkal di kuta sebagai sopir freelance. Dirinya mengaku pakai sabu sebelum mendapat oderan antar tamu asing yang akan tour ataupun shooping.
Dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli,SH bahwa terdakwa diamankan petugas 22 Desember 2018, lalu saat mangkal di Raya Kuta, Gang Sadasari 11/38 Pondok Karenda Desa Buni, Kuta.
Anggota dari Polresta Denpasar sebelumnya mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku penyalahgunaan narkotika dari seorang sopir freelance di Kuta. Dari informasi itu langsung dilakukan upaya penyelidikan dan menemui pelaku di lokasi tempatnya mangkal. Dari penyergapan terhadap terdakwa saat itu ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram.
"Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,03 gram brutto," kata Jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Engeliky Handajani Day, SH.MH.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku selama ini membeli barang haram itu dari seseorang bernama Edi Koko. Pembelian dibayar dengan transfer dan diambil melalui cara tempelan.
Untuk terakhir paket 1,03 gram brutto dibelinya dengan harga Rp550.000. "Pakai sabu supaya enjoy aja dan percaya diri saat antar turis," aku terdakwa didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4528 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1989 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1047 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026