Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Jadi Tukang Tempel Sabu, Driver Gojek Kena Hukuman 5 Tahun Bui
Senin, 20 Mei 2019,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hukuman pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dijatuhkan kepada Yoyok Irwanto (35) pria asal Surabaya yang kesehariannya sebagai driver Gojek.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gst Ngurah Putra Atmaja,SH.MH ini lebih ringan 2 tahun 10 bulan dari tuntuan JPU yang mengajukan selama 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat 1,99 gram.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gst Ngurah Putra Atmaja,SH.MH ini lebih ringan 2 tahun 10 bulan dari tuntuan JPU yang mengajukan selama 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat 1,99 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama lima tahun dua bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," putus Hakim, Senin (20/5) di persidangan.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang sebesar Rp1 miliar dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penambahan selama 2 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima sedangkan Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH menyatakan pikir-pikir.
Pada dakwaan dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marga Agung, Denpasar, ini diamankan pada 23 Januari 2019 pukul 01.00 Wita. Penangkapan berawal dari ditangkapnya Partini (berkas terpisah) ada percakapan lewat WA menyuruh terdakwa menempel Sabu di Jalan Kunti Seminyak dan Sunset Road Kuta.
[pilihan-redaksi2]
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang diamasukkan dalam pelastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang diamasukkan dalam pelastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Saat tiba di Sunset Road tepatnya di depan areal parkir Goodrich Galery, Legian Kuta diamankan dan ditemukan barang bukti 9 peket sabu berat bersih 1,99 gram.
"Terdakwa sendiri juga sudah jadi target dari penangkapan sebelumnya Adel wanita bokingan yang berada dalam kamar bersama Fernando. Dimana keduanya membawa sabu dan membeli dari terdakwa Yoyok," jelas Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8102 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5666 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2395 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026