Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jadi Tukang Tempel Sabu, Driver Gojek Kena Hukuman 5 Tahun Bui

Senin, 20 Mei 2019, 17:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Hukuman pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dijatuhkan kepada Yoyok Irwanto (35) pria asal Surabaya yang kesehariannya sebagai driver Gojek.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gst Ngurah Putra Atmaja,SH.MH ini lebih ringan 2 tahun 10 bulan dari tuntuan JPU yang mengajukan selama 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat 1,99 gram.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Menjatuhkan hukuman selama lima tahun dua bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," putus Hakim, Senin (20/5) di persidangan.
 
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang sebesar Rp1 miliar dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penambahan selama 2 bulan penjara.
 
Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima sedangkan Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH menyatakan pikir-pikir.
 
Pada dakwaan dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marga Agung, Denpasar, ini diamankan pada 23 Januari 2019 pukul 01.00 Wita. Penangkapan berawal dari ditangkapnya Partini (berkas terpisah) ada percakapan lewat WA menyuruh terdakwa menempel Sabu di Jalan Kunti Seminyak dan Sunset Road Kuta. 
 
[pilihan-redaksi2]
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang diamasukkan dalam pelastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
 
Saat tiba di Sunset Road tepatnya di depan areal parkir Goodrich Galery, Legian Kuta diamankan dan ditemukan barang bukti 9 peket sabu berat bersih 1,99 gram.
 
"Terdakwa sendiri juga sudah jadi target dari penangkapan sebelumnya Adel wanita bokingan yang berada dalam kamar bersama Fernando. Dimana keduanya membawa sabu dan membeli dari terdakwa Yoyok," jelas Jaksa. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami