Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 15 Juni 2026
Penyelidikan Polda Bali Ungkap Pelindo III Tidak Pernah Kerja Sama dengan Swasta
Selasa, 21 Mei 2019,
14:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait kasus penipuan yang menjerat AA Alit Wiraputra, eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Direskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan menegaskan bahwa Pelindo III tidak ada kaitannya dalam kasus ini.
[pilihan-redaksi]
Dikatakan memang benar pihak Pelindo III Benoa berencana melakukan pelebaran dan pengembangan di Pelabuhan Benoa. Namun dari penyidikan Polisi, Pelindo III tidak bisa melakukan kerjasama untuk pengembangan tersebut dengan pihak ketiga dari perusahaan Swasta atau PT Bangun Segitiga Emas (BSM).
Dikatakan memang benar pihak Pelindo III Benoa berencana melakukan pelebaran dan pengembangan di Pelabuhan Benoa. Namun dari penyidikan Polisi, Pelindo III tidak bisa melakukan kerjasama untuk pengembangan tersebut dengan pihak ketiga dari perusahaan Swasta atau PT Bangun Segitiga Emas (BSM).
"Polda Bali sempat menyelidiki dan bertanya kepada pihak Pelindo III terkait apakah adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau PT BSM. Ternyata hasilnya, Pelindo III menyebut proyek itu langsung dari Kementerian Perhubungan, karena dana untuk pengembangan pelabuhan itu sudah diambil alih BUMN," tegas Kombes Andi Fairan.
[pilihan-redaksi2]
Dari penyelidikan di Pelindo III, dapat disimpulkan ada unsur penipuan yang dilakukan tersangka. Bahkan Pelindo III tidak ada niat untuk kerja sama dengan swasta. Tersangka dalam kasus ini, menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak kedua dalam pengurusan izin prinsip itu dan tidak ada orang lain, sehingga uang itu patut diduga dinikmati tersangka sendiri.
Dari penyelidikan di Pelindo III, dapat disimpulkan ada unsur penipuan yang dilakukan tersangka. Bahkan Pelindo III tidak ada niat untuk kerja sama dengan swasta. Tersangka dalam kasus ini, menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak kedua dalam pengurusan izin prinsip itu dan tidak ada orang lain, sehingga uang itu patut diduga dinikmati tersangka sendiri.
Namun, kata dia, kalau tersangka berdalih dibagikan kepada orang lain itu urusan tersangka. Selain itu, dari Bapedda Bali sendiri saat pihak Polda Bali meminta keterangan menyebut tidak pernah memberikan rekomendasi dari Gubernur Bali kepada PT BSM untuk mengerjakan proyek pengembangan pelabuhan Benoa seluas 400 hektare. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1021 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026