Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sebelum ke Bali, 2 Penyelundup WN Thailand Telan 100 Kapsul Berisi 989,66 Gram Sabu
Senin, 27 Mei 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, dua tersangka warganegara Thailand, yakni Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) mengaku menelan 100 kapsul berisi 989,66 gram sabu di sebuah hotel di Bangkok, Thailand.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka Prakob dan Adison mengaku diperintahkan oleh dua orang untuk menyelundupkan sabu ke Bali. Sedangkan, sabu-sabu berbentuk 100 kapsul itu ditelan di sebuah hotel di Bangkok dan dibawa ke Bali.
“Sabu ditelan di sebuah hotel di Bangkok. Masing-masing tersangka diberikan imbalan 15.000 Bath termasuk tiket pesawat untuk membawanya ke Bali,” ujarnya, Senin (27/5).
Himawan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok–Denpasar. “Mereka tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari Wita,” ujarnya.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang. Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
[pilihan-redaksi2]
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka. Sediaan narkotika itu disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Dari proses pengeluaran, ditemukan 49 bungkusan plastik berisi metamphetamine (sabu) seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka Prakob. Sedangkan dari tersangka Adison ditemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram.
"Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tutup Himawan. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026