Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Pedagang Air Isi Ulang Simpan Sabu di Tas Pinggang Dilingkarkan di Galon Air
Selasa, 4 Juni 2019,
14:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gerak Polisi dalam menekan peredaran narkotika di lingkup hukum Metro Kota Denpasar terus dilakukan. Namun sejumlah korban pengguna narkoba juga terus bertambah, dari golongan PNS, pemangku dan pelajar hingga buruh bangunan.
[pilihan-redaksi]
Salah satunya, I Wayan Bagus Yudhistira (24) pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini terpaksa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran mengonsumsi sabu.
Salah satunya, I Wayan Bagus Yudhistira (24) pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini terpaksa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran mengonsumsi sabu.
Terdakwa yang mengambil kerjaan pedagang air isi ulang keliling ini, kedapatan membawa 1 klip sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
"Terdakwa kita jerat sebagai pengguna sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," Sebut Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Ginarsa,SH.MH diuraikan Jaksa dari Kejari Denpasar ini bahwa terdakwa diamankan pada 6 Februari 2019.
[pilihan-redaksi2]
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita. "Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang," jelas Jaksa.
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan keberadaan terdakwa berhasil menemukan terdakwa saat melintas di Jalan Pulau Misol Gang I desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, sekira pukul 18.00 Wita. "Saat itu terdakwa sedang membawa galon air isi ulang," jelas Jaksa.
Saat digeledah petugas, tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuh terdakwa. Namun pada tas pinggang yang dilingkarkan di galon air, Polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu yang dibungkus tisu.
"Dari hasil timbang, berat sabu yang dibawa oleh terdakwa berat 0,95 gram brutto atau berat bersih 0,65 gram," jelas Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1020 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026