Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Perda Desa Adat, Melestarikan Karya Mpu Kuturan 1.000 Tahun Lalu
Rabu, 5 Juni 2019,
11:04 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com, Gianyar. Tepat pukul 11.18 Wita pada Anggara (Selasa) Kliwon Kulantir, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar.
Pencanangan Perda Desa Adat ini merupakan momen historis karena untuk pertama kalinya Desa Adat, lembaga kultural terpenting di Bali, diakui sebagai subyek hukum dengan posisi dan kewenangan yang jelas. Selain itu, pencanangan ini juga merupakan momen bersejarah karena merupakan kelanjutan dari tonggak sejarah yang dibangun Ida Bhatara Mpu Kuturan pada 1.000 tahun yang lalu.
Dalam posisinya sebagai penasehat utama Raja Udayana Warmadewa dan Ratu Gunapriya Dharmapatni, Mpu Kuturan dalam pertemuan-pertemuan di Pura Samuhan Tiga dengan tokoh agama dan masyarakat telah melahirkan struktur-struktur fundamental bagi masyarakat Bali, termasuk Desa Adat, Kahyangan Tiga, dan sanggah Rong Tiga.
“Legislasi ini dibuat untuk melestarikan apa yang sudah dirancang oleh Ida Bhatara Mpu Kuturan. Tujuannya agar Desa Adat lebih kokoh dan kuat, sekaligus mampu mengakomodasi tantangan dan peluang jaman,” kata Gubernur Koster.
Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019, yang terdiri dari 18 Bab dan 104 Pasal, tersebut menurut Gubernur Koster adalah pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Konsep dasarnya tidak boleh menyimpang dari kearifan lokal. Harus tegak lurus fundamentalnya dengan kearifan lokal,” tegasnya.
Melalui Perda ini pula untuk pertama kalinya Desa Adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas. Selain itu, Perda ini menetapkan bahwa Desa Adat berkedudukan di wilayah Provinsi Bali. (Pasal 4) Dasar pertimbangannya adalah realitas Desa Adat sebagai satu kesatuan kosmologis alam Bali yang secara sosio-religius terikat pada kahyangan jagat terutama Pura Agung Besakih sebagai Purusa, Pura Batur sebagai Pradana.
Selain itu, beberapa wilayah Desa Adat berada di lintas wilayah Kabupaten/Kota. Adat Bali harus dikelola dalam satu kesatuan wilayah Bali, tidak bisa dikelola secara parsial per wilayah Kabupaten/Kota, sehingga Adat Bali menjadi satu-kesatuan identitas yang kuat bagi masyarakat Bali.
Perda juga memuat pengaturan yang jelas mengenai kategori Krama beserta swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) masing-masing, yang terdiri atas: (Pasal 8) Krama Desa Adat, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu hyang Mipil dan tercatat di Desa Adat setempat; Krama tamiu, yaitu warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil tetapi tercatat di Desa Adat setempat; dan Tamiu, yaitu orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
“Di Bali itu kewajiban yang dilaksanakan terlebih dahulu baru minta hak. Kalau minta hak dulu pasti akan ribut, makanya di Bali kan Karma Phala, melakukan karma lebih dulu baru kemudian minta pahala,” ujar Koster.
Diatur pula penegasan dan perluasan tugas serta wewenang Desa Adat termasuk kewenangan lokal bersakala Desa Adat. (Pasal 21-25). Perda juga menegaskan bahwa perubahan status hak dan fungsi atas tanah Desa Adat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan melalui Paruman Desa Adat/Banjar Adat bersangkutan.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026