Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Ciduk Mahasiswa Penjual Satwa Burung Elang di Media Sosial
Rabu, 12 Juni 2019,
09:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menjual satwa yang dilindungi jenis burung Elang di akun media social Facebook, seorang mahasiswa KM GW diamankan Tim Resmob Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Di akun Facebook tersebut, tersangka Winata tidak hanya menawarkan burung elang saja, tapi ada beberapa hewan yang ditawarkan dengan harga bervariasi. Seperti biawak, burung kuak kaok, lovebird hingga anak musang. “Dia gunakan akun Facebook untuk menjual satwa burung elang yang dilindungi UU,” beber sumber dilapangan, Selasa (11/6).
Polisi kemudian menelusuri asal akun Facebook tersebut dan akhirnya menggeledah KM GW di rumahnya di jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan Winata, polisi juga menyita 1 ekor burung elang untuk dijadikan barang bukti. Nantinya burung elang tersebut akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan Winata sendiri tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya menangkap penjual satwa burung elang yang dilindungi. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangannya. Namun apakah pelaku ditahan, Kompol Arta belum berkomentar jauh soal itu. “Masih diperiksa pelakunya,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4376 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1482 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1478 Kali
04
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 968 Kali
05
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 903 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026