Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
Polisi Ciduk Mahasiswa Penjual Satwa Burung Elang di Media Sosial
Rabu, 12 Juni 2019,
09:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menjual satwa yang dilindungi jenis burung Elang di akun media social Facebook, seorang mahasiswa KM GW diamankan Tim Resmob Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Di akun Facebook tersebut, tersangka Winata tidak hanya menawarkan burung elang saja, tapi ada beberapa hewan yang ditawarkan dengan harga bervariasi. Seperti biawak, burung kuak kaok, lovebird hingga anak musang. “Dia gunakan akun Facebook untuk menjual satwa burung elang yang dilindungi UU,” beber sumber dilapangan, Selasa (11/6).
Polisi kemudian menelusuri asal akun Facebook tersebut dan akhirnya menggeledah KM GW di rumahnya di jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan Winata, polisi juga menyita 1 ekor burung elang untuk dijadikan barang bukti. Nantinya burung elang tersebut akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan Winata sendiri tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya menangkap penjual satwa burung elang yang dilindungi. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangannya. Namun apakah pelaku ditahan, Kompol Arta belum berkomentar jauh soal itu. “Masih diperiksa pelakunya,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8328 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3602 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2434 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026