Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Wagub Dukung Penguatan Sosialisasi Perda Krama Bendega
Rabu, 19 Juni 2019,
08:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2017 Tentang Krama Bendega harus dilakukan secara lebih masif sehingga dapat memberikan dampak sosial dan budaya terhadap upaya melindungi dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal kehidupan masyarakat pesisir.
"Astungkara Pak Wakil Gubernur sudah memberikan petunjuk dan arahan teknis agar Dinas Kebudayaan segera menindaklanjutinya terkait penguatan sosialisasi Perda Krama Bendega, Demikianlah yang menjadi intisari pertemuan kami saat melakukan pertemuan dengan Wagub Cok Ace," kata Ir. Nengah Manumudita, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, Selasa (18/6/2019).
Seperti halnya Perda Subak dan Perda Desa Adat, Perda Krama Bendega sesungguhnya memberikan perlindungan kepada nelayan sehingga tidak tergusur akibat berkembangnya akomodasi pariwisata di kawasan pesisir Bali. Sebab ditenggarai banyak terjadi alih fungsi lahan pantai, yang dulunya merupakan pantai untuk bersadarnya para nelayan, kemudian diklaim menjadi milik hotel atau vila.
"Apa yang kami lakukan ini sudah mengacu pada aturan perundang-undangan berlaku. Termasuk visi misi Bapak Gubernur Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bal konsep peningkatan kesejahteraan nelayan dengan melibatkan nelayan dalam mendukung pariwisata di Bali selain bermatapencarian mencari ikan," terangnya.
Perda Bendega memang sudah terbentuk dan ditetapkan pada 9 Oktober 2017 lalu. Namun itu tetap harus diperkuat dengan penerbitan Pergub Bendega. Keberadaan Pergub Bendega dinilai sangat penting bagi eksistensi Bendega di Bali. Karena Bendega bukan sekedar nelayan, melainkan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan masyarakat adat Bali, yang bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius.
“Pergub itu wajib sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Itu akan menjadi landasan Krama Bendega untuk mendapatkan hak-haknya. Jadi Perda saja belum cukup. Karena perlu ada petunjuk teknis lebih lanjut yakni Pergub,” pungkas Manumudhita.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026