Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Kemendikbud Revisi Aturan PPDB Sistem Zonasi yang Dinilai Bermasalah
Jumat, 21 Juni 2019,
09:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Setelah menuai protes di sejumlah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis, Kamis (20/6).
"Sudah dalam proses sejak sore tadi," tambah dia.
Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.
Muchlis mengatakan awalnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.
Sebab itu, dia berniat menaikkan penerimaan melalui jalur prestasi yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh peserta didik yang belum mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginannya.
Sistem PPDB tahun ini terbagi dari beberapa jalur, yakni 50 persen untuk jalur masuk berdasarkan jarak, 20 persen untuk prestasi, dan 30 persen untuk jalur lainnya.
Nantinya, kata Muchlis jalur prestasi akan dinaikan dan jalur berdasarkan domisili dikurangi.
[pilihan-redaksi2]
"Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi," kata Muchlis, "Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen."
"Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi," kata Muchlis, "Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen."
Protes pemberlakuan sistem zonasi terjadi di Jawa Timur. Sejumlah ratusan wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya menuntut sistem PPDB melalui zonasi tingkat SMP dihapuskan.
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3310 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026