Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Revisi Permendikbud, Panitia PPDB Sebut Belum Terima Info Resmi

Sabtu, 22 Juni 2019, 12:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sekretaris Panitia PPDB Provinsi Bal, AA. Rai Sujaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait revisi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 sehingga  tetap menjalankan proses PPDB dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
 
[pilihan-redaksi]
"Saya sempat baca itu (revisi), kita menunggu surat resmi. Kalau memang ada surat resmi, akan ditindaklanjuti," ujarnya, Jumat (21/6), seraya mengatakan revisi tersebut dinilai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap proses PPDB 2019. 
 
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat dikomfirmasi mengatakan juga belum menerima pemberitahuan perubahan ketentuan PPDB untuk SMP. Hingga saat ini pihaknya tetap menerapkan aturan PPDB dengan mengacu kepada Perwali Kota Denpasar No. 28 Tahun 2019. 
 
[pilihan-redaksi2]
Revisi soal jalur prestasi, juga belum diterima operator PPDB SMA/SMK di Denpasar. I Wayan Suwiasa, salah seorang operator PPDB di SMAN 8 Denpasar mengatakan belum ada surat resmi. 
 
Revisi Permendikbud No. 51 Tahun 2018, menyesuaikan persentase penerimaan siswa pada jalur prestasi. Penyesuaian itu menambahkan persentase jalur prestasi dari awalnya hanya 5 persen, menjadi mencapai 15 persen. Penambahan 10 persen itu diduga akan diambil dari PPDB jalur zonasi yang awalnya 90 persen menjadi 80 persen. [bbn/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami