Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Ditangkap Usai Beli Nasi, Leonardo Divonis 11 Tahun Sebagai Kurir Narkoba
Kamis, 27 Juni 2019,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Michael Leonardo (34) yang terjerat sebagai perantara narkoba ini harus menerima ganjaran setimpal atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. "Mengadili terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menjual sebagai kurir atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," Ketok palu Hakim Ginarsa, Kamis (27/6).
Putusan yang dibacakan hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. "Mengadili terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menjual sebagai kurir atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," Ketok palu Hakim Ginarsa, Kamis (27/6).
Dibeberkan JPU dari Kejari Denpasar bahwa terdakwa sebelumnya diajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, diakali oleh Cok Intan Merlany Dewie,SH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar langsung menerima.
Tertuang dalam dakwaan sebelumnya, saat itu pukul 03.00 Wita, tepatnya hari Rabu, 20 Februari 2019 terdakwa tiba di tempat kos usai keluar beli nasi. Baru masuk halaman kos Sekar Sari Residance di Perumahan Cipta Selaras Imam bonjol di tempat terdakwa tinggal, langsung dihampiri dua orang petugas.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya Polda Bali telah mendapatkan informasi adanya seorang perantara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dengan ciri-ciri yang disebutkan ada di perumahan Cipta Selaras, Denpasar Barat.
Berdasarkan informasi tersebut didapat keberadaan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan di areal halaman kos. Saat penggledahan di kamar kos nomor 8, Polisi berhasil menemukan 3 pleastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73,42 gram sabu dan 1 klip pelastik berisi 5 butir pil warna orange diduga ekstasi.
"Pengakuan terdakwa bahwa selama ini mengambil barang narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang yang dikenal dengan nama OM (DPO). Untuk menjual kembali, tetap menunggu perintah dari OM," sebut Jaksa Cok. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026