Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Ditangkap Usai Beli Nasi, Leonardo Divonis 11 Tahun Sebagai Kurir Narkoba
Kamis, 27 Juni 2019,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Michael Leonardo (34) yang terjerat sebagai perantara narkoba ini harus menerima ganjaran setimpal atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. "Mengadili terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menjual sebagai kurir atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," Ketok palu Hakim Ginarsa, Kamis (27/6).
Putusan yang dibacakan hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. "Mengadili terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menjual sebagai kurir atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," Ketok palu Hakim Ginarsa, Kamis (27/6).
Dibeberkan JPU dari Kejari Denpasar bahwa terdakwa sebelumnya diajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, diakali oleh Cok Intan Merlany Dewie,SH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar langsung menerima.
Tertuang dalam dakwaan sebelumnya, saat itu pukul 03.00 Wita, tepatnya hari Rabu, 20 Februari 2019 terdakwa tiba di tempat kos usai keluar beli nasi. Baru masuk halaman kos Sekar Sari Residance di Perumahan Cipta Selaras Imam bonjol di tempat terdakwa tinggal, langsung dihampiri dua orang petugas.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya Polda Bali telah mendapatkan informasi adanya seorang perantara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dengan ciri-ciri yang disebutkan ada di perumahan Cipta Selaras, Denpasar Barat.
Berdasarkan informasi tersebut didapat keberadaan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan di areal halaman kos. Saat penggledahan di kamar kos nomor 8, Polisi berhasil menemukan 3 pleastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73,42 gram sabu dan 1 klip pelastik berisi 5 butir pil warna orange diduga ekstasi.
"Pengakuan terdakwa bahwa selama ini mengambil barang narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang yang dikenal dengan nama OM (DPO). Untuk menjual kembali, tetap menunggu perintah dari OM," sebut Jaksa Cok. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026