Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ditangkap Usai Beli Nasi, Leonardo Divonis 11 Tahun Sebagai Kurir Narkoba

Kamis, 27 Juni 2019, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Michael Leonardo (34) yang terjerat sebagai perantara narkoba ini harus menerima ganjaran setimpal atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara. 
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara. "Mengadili terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki dan menjual sebagai kurir atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun," Ketok palu Hakim Ginarsa, Kamis (27/6).
 
Dibeberkan JPU dari Kejari Denpasar bahwa terdakwa sebelumnya diajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, diakali oleh Cok Intan Merlany Dewie,SH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar langsung menerima.
 
Tertuang dalam dakwaan sebelumnya, saat itu pukul 03.00 Wita, tepatnya hari Rabu, 20 Februari 2019 terdakwa tiba di tempat kos usai keluar beli nasi. Baru masuk halaman kos Sekar Sari Residance di Perumahan Cipta Selaras Imam bonjol di tempat terdakwa tinggal, langsung dihampiri dua orang petugas.
 
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya Polda Bali telah mendapatkan informasi adanya seorang perantara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dengan ciri-ciri yang disebutkan ada di perumahan Cipta Selaras, Denpasar Barat.
 
Berdasarkan informasi tersebut didapat keberadaan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan di areal halaman kos. Saat penggledahan di kamar kos nomor 8, Polisi berhasil menemukan 3 pleastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73,42 gram sabu dan 1 klip pelastik berisi 5 butir pil warna orange diduga ekstasi.
 
"Pengakuan terdakwa bahwa selama ini mengambil barang narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang yang dikenal dengan nama OM (DPO). Untuk menjual kembali, tetap menunggu perintah dari OM," sebut Jaksa Cok. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami