Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Gunakan ID Palsu PT Blue Bird, Pria ini Dituntut 6 Bulan Penjara
Senin, 8 Juli 2019,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Nadi Cahyadi (42) mengucapkan kata maaf atas perbuatannya menggunakan ID yang identik dengan milik PT Blue Bird Grup.
[pilihan-redaksi]
Itu disampaikannya usai mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (8/7) di ruang sidang Candra, yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
"Saya benar-benar khilaf yang mulia, saya minta maaf atas perbuatan saya. Saya juga minta maaf kepada pihak Blue Bird yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap terdakwa serambi memohon keringanan hukuman pada putusan lanjutan pekan depan.
Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini oleh Jaksa Bunga R.Farihah,SH dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan memalsukan identitas diri yang bukan haknya sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam bulan penjara," tuntut Jaksa Bunga dihadapan ketua majelis hakim I Gede Ginarsa,SH.MH.
Untuk diketahui terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan ID identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Blue Bird Grup merasa dirugikan," sebut JPU dalam dakwaannya.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa mengakui bahwa ID tersebut dibuat dan ditawarkan oleh sesorang yang dikenal bernama Desak (buron). Itu terjadi saat terdakwa yang menjadi pengemudi "freelance" (mandiri) mangkal mencari tamu di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.
Dirinya tidak ingat kapan Desak menawarkan ID Blue Bird tersebut. Pastinya setelah dirinya mengiyakan dan membayar biaya Pembuatan ID seharga Rp20 ribu, seminggu kemudian ia diberikan ID palsu identik milik PT Blue Bird Grup.
Belakangan pihak PT Blue Bird Grup sering menerima laporan masyarakat atas pengaduan kurang nyamannya pelayanan dari oknum driver PT Blue Bird Grup di bandara Ngurah Rai.
Beranjak dari situ dilakukan penelusuran dan ditemukan adanya ID yang dibawa terdakwa identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird.
Bahwa terdakwa mengakui menggunakan ID tersebut untuk mencari tamu di Bandara Ngurah Rai.
"Saat menawarkan jasa transport, terdakwa selalu menunjukkan kepada tamu ID identik milik PT Blue Bird yang disimpan di saku baju," sebut Jaksa. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 883 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 750 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 566 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 533 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026