Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak Ikut Aturan Menteri Soal PPDB, Tahun Depan Koster Terbitkan Pergub Tersendiri
Kamis, 11 Juli 2019,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster permintaan maafnya terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menurutnya tidak ideal.
[pilihan-redaksi]
“Tahun depan saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri,” kata mantan wakil rakyat yang membidangi pendidikan ini.
“Tahun depan saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri,” kata mantan wakil rakyat yang membidangi pendidikan ini.
Ia menilai peraturan menteri telah menimbulkan masalah. Menurutnya tidak saja mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik tapi juga mengganggu sistem penyelenggaran pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan.
“Saya baru melihat ada aturan yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan nilai para siswa,” ujarnya sembari berharap agar hal serupa tak terulang kembali tahun depan.
Ia juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Tahun 2019 di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7).
Gubernur Koster menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan seluruh Fraksi DPRD berkenaan dengan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
“Segera kami tindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagaimana diamanatkan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya,” kata Gubernur asal Desa Sembiran ini.
[pilihan-redaksi2]
Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Gubernur Koster menyampaikan jawaban secara gamblang terhadap pandangan semua Fraksi. Misalnya terhadap 20 rekomendasi pada LHP BPK, sebanyak 16 rekomendasi telah ditindaklanjuti sedangkan 4 buah rekomendasi masih dalam proses.
Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Gubernur Koster menyampaikan jawaban secara gamblang terhadap pandangan semua Fraksi. Misalnya terhadap 20 rekomendasi pada LHP BPK, sebanyak 16 rekomendasi telah ditindaklanjuti sedangkan 4 buah rekomendasi masih dalam proses.
Selain itu berkenaan dengan Kawasan Hutan Lindung agar diwujudkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kawasan, Gubernur mengaku sudah mendorong kabupaten/kota. “saya sepakat dan sudah berupaya mendorong kabupaten/kota untuk menyusun RDTR sebagai fungsi controlling dalam perencanaan ruang,” katanya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 217 Kali
02
03
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 157 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026