Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster dan Tudingan Mendikbud "Biang Kerok" Gaduh PPDB

Kamis, 11 Juli 2019, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pernyataan keras keluar dari bibir Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menyebut gaduh atau polemik Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di Bali bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 
 
[pilihan-redaksi]
Permendikbud yang dimaksud Wayan Koster adalah produk kebijakan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy, yakni Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019. Menolak kebijakan Permendikbud nomor 51 ini berarti secara tidak langsung "menyerang" kebijakan Menteri Muhadjir.
 
Tak hanya menyebut kebijakan itu sebagai "biang kerok" atau sumber persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, Koster juga menyebutnya blunder dan memalukan. Permendikbud nomor 51 juga disebut mengorbankan hak peserta didik dan mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. 
 
Bahkan secara blak-blakan, Koster juga menyebut kebijakan Menteri Muhadjir Effendy itu sebagai kebijakan yang "gatot" alias gagal total karena tidak bisa menyelesaikan masalah, tapi malah menimbulkan masalah yang membuat pusing banyak pihak, mulai siswa, orang tua siswa, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, atau mungkin Gubernur Bali Wayan Koster juga terganggu dengan dampak kebijakan yang dinilai "gatot" ini.
 
Meski semangat PPDB sistem zonasi ini bertujuan bagus untuk pemerataan kesempatan hak pendidikan di Indonesia, namun Koster menyatakan tidak akan menjalankan peraturan tersebut di Bali dan berencana menerbitkan Pergub tersendiri. 
 
Pernyataan-pernyataan Koster yang mengejutkan ini tentu ada alasannya. Sebagai Kepala Daerah di Bali, Wayan Koster sudah pasti menerima banyak masukan dari berbagai pihak. Dengan data dan fakta yang diterima, Wayan Koster sudah pasti lebih tahu kondisi nyata di lapangan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019.
 
Kuota sistem zonasi PPDB 90 persen misalnya, dinilai terlalu besar, tidak sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang ada di Bali. Sementara  jalur prestasi hanya 5 persen dinilai mengesampingkan peran nilai prestasi siswa. Selain kemampuan, kapasitas, kualitas yang berbeda dari masing-masing siswa, Koster menyebut di semua kecamatan di Bali, sekolah SMA atau SMK Negeri maupun swasta masih belum merata.
 
[pilihan-redaksi2]
Sikap perlawanan dan kritis terhadap peraturan pemerintah pusat yang diambil Koster ini perlu diapresiasi. Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugasnya sebagai Gubernur Bali, yang memang harus bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat Bali.
 
Namun yang perlu digarisbawahi, sikap kritis Gubernur Bali ini haruslah benar-benar untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat Bali yang terdampak aturan atau sistem baru PPDB dari Menteri Muhadjir Effendy. Jangan sampai sikap kritis "melawan" kebijakan pemerintah pusat ini hanya karena untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah elit warga atau elit politik yang anak-anak atau keluarganya tidak berhasil masuk sekolah negeri atau sekolah yang dicap "favorit", karena terbentur aturan zonasi PPDB. Semoga saja tidak. [bbn/editorial/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami