Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Nyamar Jadi Ustad, Curi Barang Jemaah Masjid

Jumat, 26 Juli 2019, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok. Pria berusia 40 tahun bernisial M yang juga mantan residivis berkali-kali mencuri dan dibui, namun ketahuan lagi setelah menyamar sebagai ustad.
 
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, ustad gadungan ini mencuri barang di area masjid dengan menyasar barang-barang milik jemaah yang datang dari luar kota. Berbekal rekaman CCTV yang ada di area masjid, polisi akhirnya berhasil meringkus M, warga Gunung Sari, Lombok Barat.
 
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Jumat (26/7) menjelaskan, sasaran lokasi M kali ini untuk mencuri adalah salah satu masjid di kawasan Cakranegara, Mataram. "Pelaku menyamar sebagai ustad, berpakaian jubah lengkap dengan sorban,' kata Kapolres Saiful Alam. 
 
Awalnya pelaku mengikuti kajian di masjid Qubbatul Islam di Karang Taliwang, Cakranegara. "Pelaku datang dengan memakai pakaian yang islami. Dan pelaku juga tahu, kalau masjid itu sering jadi tempat singgah para jemaah dari luar kota," terang Kapolres.
 
Tampilan M yang islami, mampu mengecoh para jemaah. Dan ustad gadungan ini memanfaatkan dengan mencuri barang-barang milik jemaah saat mereka lengah. Pelaku pun mengambil tas ransel yang di dalamnya berisi handphone, power Bank, santer, baju gamis, rantang dan lain-lain. Hingga korbannya mengalami kerugian Rp 5 juta. "Pelaku sudah tujuh kali mencuri dan tiga kali dibui," tegas Kapolres. 
 
[pilihan-redaksi2]
Berbekal rekaman CCTV masjid, polisi menelusuri jejak pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gunung Sari. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri karena kehabisan uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 
 
"Saya keria serabutan. Saya juga pernah mencuri di masjid di Gunung Sari," akunya, yang berjanji akan bertobat. 
 
Atas perbuatannya, ustad gadungan ini diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bbn/lom/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami