Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba Ismaya Diterima Kejari
Selasa, 30 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk kedua kalinya I Ketut Putra Ismaya Jaya diterima pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Kali ini, mantan Caleg DPD Bali dilimpahkan pihak Polresta Denpasar, Selasa (30/7) terkait kasus narkoba.
[pilihan-redaksi]
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Denpasar, I Wayan Eka Widanta,SH mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Tetap kita punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," sebut Eka.
Pada pelimpahan tadi, mantan Sekjen salah satu Ormas ternama di Bali ini langsung dilakukan pemeriksaan berkas dan setwlah dinyatakan lengkap lanjut digiring menuju mobil tahanan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan.
Dibeberkan Kasipidum, sudah ada dua Jaksa yang ditunjuk menangani kasus Ismaya di persidangan nantinya. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah I Made Lovi Pusnawan,SH dan I Gusti Lanang Suyadnyana,SH.
Selain itu, dalam perakara ini Ismaya akan didakwa dengan tiga Pasal dalam UU RI No.35/2009 tentang Narakotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Selain itu, bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah sabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026