Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Polemik Mutasi Sekda, Dewan: Jika Keputusan Bupati Final, Lantas Kenapa Mediasi
Selasa, 13 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Dewan Karangasem terus meminta perkembangan atas kisruh mutasi Sekda. Dewan beranggapan setelah SK mutasi ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2019 lalu, Adnya Mulyadi bukan lagi menjabat Sekda.
[pilihan-redaksi]
"Bagi kami per tanggal 19 Juli 2019, Pak Adnya Mulyadi sudah bukan Sekda lagi," kata Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem didampingi Kabag hukum Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Senin (12/08/2019).
"Bagi kami per tanggal 19 Juli 2019, Pak Adnya Mulyadi sudah bukan Sekda lagi," kata Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem didampingi Kabag hukum Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Senin (12/08/2019).
Diakui Kepala BKPSDM, I Gusti Gede Rinceg, terkait dengan status Adnya Mulyadi ini merupakan sebuah persoalan baru di Kabupaten Karangasem karena jarang sekali ada pejabat yang menolak untuk dilantik.
"Kami sampai konsultasi ke BKN, meminta pertimbangan teknis, ketika ini turun baru bisa tentukan status Adnya Mulyadi," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnata yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, jika dilihat dari segi hukum, keputusan Bupati bersifat final dan terhitung berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
"Ini bersifat mengikat yaitu pada tanggal 19 Juni 2019. Mulai hari itu, Adnya Mulyadi bukan lagi Sekda melainkan staf ahli," kata Suarnata.
[pilihan-redaksi2]
Jika mengacu pada penjelasan Kabag hukum tersebut dan sudah bersifat final, Sumardi beranggapan jika memang seperti itu, tentunya seorang Sekda yang notabene bukan orang biasa tidak akan menolak untuk dilantik dan melakukan tuntutan atas keputusan tersebut.
Jika mengacu pada penjelasan Kabag hukum tersebut dan sudah bersifat final, Sumardi beranggapan jika memang seperti itu, tentunya seorang Sekda yang notabene bukan orang biasa tidak akan menolak untuk dilantik dan melakukan tuntutan atas keputusan tersebut.
"Jika bersifat mengingat dan final, kenapa provinsi sampai mengadakan mediasi sampai Sekda datang kesini. Inilah yang perlu dicarikan solusi demi kepentingan rakyat," timpal Politisi PDI P, I Gede Dana.
Gede Dana juga berharap agar semua pihak mencoba untuk saling mengalah demi kepentingan rakyat, jangan sampai gara-gara masalah ini APBD perubahan tidak dijalankan. "Malu Karangasem sampai dua kali tidak ada anggaran perubahan," tandasnya. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2857 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026