Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Terungkap, Ekspor Suvenir Rangka Hewan Langka Bule Belanda Sejak Tahun 2015
Senin, 2 September 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Eric Roer (56) terdakwa asal Belanda, pengekspor bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda mengawali persidangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/9).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH mendengarkan isi dakwaan dari JPU I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakilkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH.
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH mendengarkan isi dakwaan dari JPU I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakilkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH.
"Ini kasusnya lintas negara pelimpahan dari Kejagung. Terdakwa telah melakukan bisnis pengiriman suvenir rangka hewan langka diketahui sejak tahun 2015," kata Jaksa Oka.
Terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. "Terdakwa merupakan pengusaha di bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda," imbuhnya.
Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.
Terdakwa memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali.
[pilihan-redaksi2]
Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers. Art Shop yang menyediakan barang itu juga juga pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.
Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers. Art Shop yang menyediakan barang itu juga juga pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
Terdakwa dalam dakwaan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf bdan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1980 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1836 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1743 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026