Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Jaksa Tuntut Setahun 2 ABK Asal Sumba Potong Penyu untuk Upacara Perahu
Rabu, 4 September 2019,
16:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua Terdakwa asal Sumba NTT yang berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal), hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU di ruang sidang Utama dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang Rabu (4/9), Jaksa Ni Md.Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua ABK, masing-masing Moh.Syahirudin alias Sahir (34) dan Firman Hardiansyah (33) selama 12 bulan penjara.
Pada sidang Rabu (4/9), Jaksa Ni Md.Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua ABK, masing-masing Moh.Syahirudin alias Sahir (34) dan Firman Hardiansyah (33) selama 12 bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana yaitu menangkap dan membunuh hewan dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," sebut Jaksa.
Jaksa dari Kejari Denpasar ini tidak hanya menuntut kedua ABK ini pidana penjara selama 1 tahun. JPU juga menuntut keduanya denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sebagaimana diuraikan Jaksa dalam dakwaannya, kedua terdakwa bersama para ABK lainnya akan melangsungkan upacara tradisi Sumba untuk perahu baru. Keduanya pun mencari Penyu sebagai hewan kurban untuk upacara.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan oleh keduanya untuk memburu penyu pada Senin, 29 April 2019 pukul 01.00 WITA berangkat dari perairan Nusa Dua hingga ke wilayah Serangan, Denpasar selatan. Hingga pukul 05.30 WITA mendapatkan dua ekor penyu dengan cara menyelam.
Dilanjutkan oleh keduanya untuk memburu penyu pada Senin, 29 April 2019 pukul 01.00 WITA berangkat dari perairan Nusa Dua hingga ke wilayah Serangan, Denpasar selatan. Hingga pukul 05.30 WITA mendapatkan dua ekor penyu dengan cara menyelam.
"Oleh kedua terdakwa, hewan langka itu dipotong di atas perhau dan dagingnya dimasukkan dalan satu karung. Saat ditimbang beratnya mencapai 17 kilo gram," sebut Jaksa.
Kedua terdakwa diamankan petugas Polairud Polda Bali yang sedang melakukan patroli di wilayah pesisir laut kawasan Serangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3880 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2487 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1942 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026