Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut Setahun 2 ABK Asal Sumba Potong Penyu untuk Upacara Perahu
Rabu, 4 September 2019,
16:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua Terdakwa asal Sumba NTT yang berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal), hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU di ruang sidang Utama dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang Rabu (4/9), Jaksa Ni Md.Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua ABK, masing-masing Moh.Syahirudin alias Sahir (34) dan Firman Hardiansyah (33) selama 12 bulan penjara.
Pada sidang Rabu (4/9), Jaksa Ni Md.Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua ABK, masing-masing Moh.Syahirudin alias Sahir (34) dan Firman Hardiansyah (33) selama 12 bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana yaitu menangkap dan membunuh hewan dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," sebut Jaksa.
Jaksa dari Kejari Denpasar ini tidak hanya menuntut kedua ABK ini pidana penjara selama 1 tahun. JPU juga menuntut keduanya denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sebagaimana diuraikan Jaksa dalam dakwaannya, kedua terdakwa bersama para ABK lainnya akan melangsungkan upacara tradisi Sumba untuk perahu baru. Keduanya pun mencari Penyu sebagai hewan kurban untuk upacara.
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan oleh keduanya untuk memburu penyu pada Senin, 29 April 2019 pukul 01.00 WITA berangkat dari perairan Nusa Dua hingga ke wilayah Serangan, Denpasar selatan. Hingga pukul 05.30 WITA mendapatkan dua ekor penyu dengan cara menyelam.
Dilanjutkan oleh keduanya untuk memburu penyu pada Senin, 29 April 2019 pukul 01.00 WITA berangkat dari perairan Nusa Dua hingga ke wilayah Serangan, Denpasar selatan. Hingga pukul 05.30 WITA mendapatkan dua ekor penyu dengan cara menyelam.
"Oleh kedua terdakwa, hewan langka itu dipotong di atas perhau dan dagingnya dimasukkan dalan satu karung. Saat ditimbang beratnya mencapai 17 kilo gram," sebut Jaksa.
Kedua terdakwa diamankan petugas Polairud Polda Bali yang sedang melakukan patroli di wilayah pesisir laut kawasan Serangan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026