Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Pascarazia di Executive Club, Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka WNA Asal Inggris
Senin, 16 September 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah merampungkan pemeriksaan terkait ditangkapnya 8 warga negara asing yang sedang pesta narkoba di Executive Club yang terletak di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, Tim Satgas Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan 1 tersangka yakni Sally Clarke Richardson (64).
[pilihan-redaksi]
Penetapan tersangka terhadap perempuan lanjut usia itu berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti pascapenangkapan 8 WNA di dalam salah satu room di Karaoke EC, Jumat (13/9/2019) dini hari. Selain itu, penyidik juga mengkonfrontir pemeriksaan terhadap 8 WNA guna membuktikan siapa pemilik ganja sekitar 5 gram tersebut.
Penetapan tersangka terhadap perempuan lanjut usia itu berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti pascapenangkapan 8 WNA di dalam salah satu room di Karaoke EC, Jumat (13/9/2019) dini hari. Selain itu, penyidik juga mengkonfrontir pemeriksaan terhadap 8 WNA guna membuktikan siapa pemilik ganja sekitar 5 gram tersebut.
Dengan adanya pembuktian yang cukup, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan Sally sebagai pemilik sekaligus pemasok ganja. Sementara kepada 7 WNA lainnya hanya dijadikan saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Dari hasil pemeriksaan, Sally bule asal Ingris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pemilik ganja dan membawanya ke room untuk dikonsumsi bersama teman-temannya,” ujar sumber dilapangan, Senin (16/9/2019).
Sumber mengatakan, 8 WNA tersebut memboking room 503 untuk merayakan ulang tahun temannya. Mereka memboking room selama 5 jam. Namun baru dua jam berada di dalam karaoke, sekitar pukul 02.00 dini hari, Tim Opsnal Satgas Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Bali mengerebek. “Mereka baru duduk 2 jam dan langsung digerebek,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Saat pengerebekan berlangsung, 8 WNA yang berada di dalam karaoke kaget. Mereka berhamburan membuang barang bukti lintingan ganja. Sedangkan tersangka Sally bersama dua temannya berlari ke dalam toilet untuk membuang barang bukti tembakau rokok yang dicampur ganja kering. Mereka langsung menutup pintu kamar mandi. Namun sayang, barang bukti ganja yang dibuang ke toilet tidak bisa hilang malah mengambang di air.
Saat pengerebekan berlangsung, 8 WNA yang berada di dalam karaoke kaget. Mereka berhamburan membuang barang bukti lintingan ganja. Sedangkan tersangka Sally bersama dua temannya berlari ke dalam toilet untuk membuang barang bukti tembakau rokok yang dicampur ganja kering. Mereka langsung menutup pintu kamar mandi. Namun sayang, barang bukti ganja yang dibuang ke toilet tidak bisa hilang malah mengambang di air.
Petugas cepat bertindak mendobrak pintu kamar mandi dan langsung mengamankan tersangka Sally dengan barang bukti 5 paket ganja kering. Selanjutnya, tersangka Sally yang menginap di Jalan Kayu Cendana nomor 50 Oberoi Kuta Utara, Badung digelandang bersama 7 rekan-rekannya ke Mapolda Bali.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja tidak membantah penangkapan 8 WNA di Karaoke EC. Dia mengatakan kasus ini masih didalami penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. “Kasusnya masih dikembangkan,” terangnya, Senin (16/9/2019). (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 426 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 367 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 356 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026