Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Prinsip Koperasi Syariah Masuk dalam RUU Perkoperasian Tidak Masalah

Rabu, 18 September 2019, 10:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra mengatakan tidak masalah jika prinsip-prinsip koperasi Syariah masuk ke dalam RUU Perkoperasian karena spesifikasinya berlaku bagi koperasi yang polanya Syariah. 
 
[pilihan-redaksi]
Akan tetapi, lanjutnya, bagi Koperasi konvensional tentunya harus tetap menggunakan prinsip-prinsip berlaku umum. Dalam artian, prinsip tersebut dapat menambah atau diatur terutama dalam rangka memberi payung hukum bagi koperasi yang melakukan pola pelayanan Syariah. 
 
"Setidaknya harus tetap mampu mengacu pada definisi jati diri Koperasi tersebut. Pola Syariah jangan sampai malah melayani non anggota. Jika hal tersebut sampai terjadi, tentu sudah salah. Jika bisa jangan sampai terjadi hal seperti itu," paparnya.
 
Dilihat dari jati diri koperasi yaitu, definisi, nilai-nilai serta prinsip jati diri koperasi tersebut seluruh dunia sama. Setidaknya, KSP harus  melayani para anggotanya saja. Dirinya melihat sejuah ini Koperasi di Bali belum ada yang berjenis Syariah tetapi di luar Bali telah ada beberapa. 
 
"Sepengetahuan saya dengar ada di luar Bali, seperti di daerah Jawa tengah Timur dan Banten," jelasnya. (bbn/aga/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami