Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Boleh Cuti Bersama Hingga Pergi ke Mal?
Jumat, 20 September 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Dalam revisi UU no 12/1995 tentang Pemasyarakatan napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Vivanews.com, revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.
Seperti dikutip dari Vivanews.com, revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.
Anggota Panja RUU Pemasyarakatan, Muslim Ayub mengatakan dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai cuti bersyarat Napi dan tahanan. Pada cuti bersyarat itu Napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim, Jumat 20 September 2019
Belum diketahui seperti apa mekanisme pengajuan cuti bersyarat bagi napi dan tahanan. Yang jelas menurut Muslim, hal yang berkaitan dengan cuti akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di situ akan diatur secara detil bagaimana syarat hak-hak tahanan dan napi termasuk soal cuti dan hak rekreasional.
[pilihan-redaksi2]
"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya
"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran akan disalahgunakannya aturan tersebut, Muslim mengatakan hal itu kembali kepada pribadi dari petugasnya masing-masing. Yang jelas DPR menurut Muslim akan mengawasi ketat dengan membentuk dewan pengawas yang memantau jalannya sistem di dalam pemasyarakatan.
"Nanti dewan pengawasan itu dibentuk oleh DPR nanti entah siapa orangnya, apakah lembaga mana, LSM, perguruan tinggi, itu kan. Kami mau dengan banyaknya napi ratusan ribu orang tidak akan sanggup Komisi III itu mengawasi, dibentuklah dewan pengawas," ujarnya. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2547 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2017 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1948 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1796 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026