Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Boleh Cuti Bersama Hingga Pergi ke Mal?
Jumat, 20 September 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Dalam revisi UU no 12/1995 tentang Pemasyarakatan napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Vivanews.com, revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.
Seperti dikutip dari Vivanews.com, revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.
Anggota Panja RUU Pemasyarakatan, Muslim Ayub mengatakan dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai cuti bersyarat Napi dan tahanan. Pada cuti bersyarat itu Napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim, Jumat 20 September 2019
Belum diketahui seperti apa mekanisme pengajuan cuti bersyarat bagi napi dan tahanan. Yang jelas menurut Muslim, hal yang berkaitan dengan cuti akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di situ akan diatur secara detil bagaimana syarat hak-hak tahanan dan napi termasuk soal cuti dan hak rekreasional.
[pilihan-redaksi2]
"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya
"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran akan disalahgunakannya aturan tersebut, Muslim mengatakan hal itu kembali kepada pribadi dari petugasnya masing-masing. Yang jelas DPR menurut Muslim akan mengawasi ketat dengan membentuk dewan pengawas yang memantau jalannya sistem di dalam pemasyarakatan.
"Nanti dewan pengawasan itu dibentuk oleh DPR nanti entah siapa orangnya, apakah lembaga mana, LSM, perguruan tinggi, itu kan. Kami mau dengan banyaknya napi ratusan ribu orang tidak akan sanggup Komisi III itu mengawasi, dibentuklah dewan pengawas," ujarnya. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026