Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Stres Ditinggal Pacar, Wanita Bekerja di Salon Frustasi Konsumsi Sabu
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Tersangka Ni NS (27) kini mendekam di tahanan Mapolres Badung. Perempuan ini ditangkap saat akan mengambil tempelan 2 paket sabu di sebelah ATM Bukopin Jalan Raya Padang Luwih Banjar Tegal Jaya Desa Dalung, Kuta Utara, Senin 2 September 2019 lalu.
[pilihan-redaksi]
Ada cerita yang menarik dari penangkapan Ni NS. Disela-sela rilis Ops Antik di Mapolres Badung, Rabu 2 Oktober 2019, karyawati salon itu mengaku 2 paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri karena dirinya stress ditinggal pacarnya yang tersangkut kasus narkoba.
Kisah hidupnya pun bergulir saat perempuan yang kos di Br. Anyar, Desa Padangsambian, Denpasar Barat itu berpacaran dengan seorang pria. Dia tidak menampik selama pacaran keduanya kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Kami berdua sering memakai sabu di kamar kos,” ujarnya saat memberikan pengakuan didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Ngurah Sujahayadi.
Setahun pacaran, hubungan keduanya mendadak renggang setelah sang pacar ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dalam kasus sabu-sabu. Sejak saat itulah, Ni NS mulai frustasi. Dia juga terpaksa banting tulang untuk mencari biaya hidup dan bayar sewa rumah kos.
“Dia sudah 5 bulan pisah dengan pacarnya seorang pengedar narkoba yang ditangkap Polda Bali,” timpal AKP Komang Ngurah Sujahayadi.
Meski begitu, sekali-kali dia juga kerap membesuk pacarnya ke Polda Bali sambil membawa makanan kesukaannya. Namun lama kelamaan, perempuan ini tidak bisa lagi menjenguk, karena pria yang dicintainya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Merasa ditinggal kekasihnya, Ni NS semakin prutasi hingga akhirnya dirinya kembali terjebak jadi budak narkoba. Uang dari hasil gajinya sebagai karyawati salon dibelikan paketan sabu-sabu, yang katanya bisa menghilangkan kenangan sang mantan. Sabu dibeli tersangka dari teman pacarnya, yang sebelumnya dikenal saat pacarnya belum tertangkap.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak Januari 2019. Namun apes, dia ditangkap saat akan mengambil 2 paketan sabu di sebelah ATM Bukopin di Jalan Raya Padang Luwih Banjar Tegal Jaya Desa Dalung Kuta Utara, Senin 2 September 2019 sekitar pukul 23.45 WITA lalu.
Selain itu, di rumah kosnya ditemukan alat isap bong, 1 potong pipet ujungnya lancip dan 1 buah pipa kaca di atas kasur. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/spy/rob)
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 555 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 493 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 420 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 420 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik