Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Hakim Vonis Pria Asal Banyuwangi Kasus Narkoba 5,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria pengangguran asal Banyuwangi bernama Sujianto hanya bisa menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH di ruang Candra menilai terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkoba jenis sabu berat bersih 0,11 gram.
Majelis hakim sepakat terhadap tuntutan JPU dari Kejari Denpasar yang menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dapat digantikan hukuman penjara selama satu bulan," ketok palu hakim di persidangan, Rabu (16/10).
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Ni Ketut Muliani,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, menyatakan menerima. Begitu juga halnya dengan terdakwa berumur 38 tahun ini.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan Pada 10 Juni pukul 16.30 WITA di tempat kosnya Jalan Sekar Sari Gang 1 Banjar Batur Sari, Kertalangu Kesiman Denpasa Timur.
"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas tentang adanya peredaran narkoba di lokasi kos tempat terdakwa tinggal," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Polresta Denpasar berhasil menggiring terdakwa dengan cara memesan sabu seharga Rp400 ribu. "Dari kesepakatan, terdakwa menghubungi saksi (petugas) yang meletakkan satu paket sabu di depan gerbang pintu kos terdakwa," sehut Jaksa.
Saat pengambilan tempelan, petugas kembali berhasil menggiring terdakwa untuk menunjukkan dimana tempelan diletakkan. Saat ke luar kamar kos, terdakwa langsung disergap. Dari tangan terdakwa, Polisi hanya berhasil memgamankan satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5955 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan