Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Buruh Bangunan Curi Perhiasan dan Uang Senilai Rp50 Juta
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polsek Kerambitan mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, AAM (29) asal Jawa Timur pada Selasa (15/10).
[pilihan-redaksi]
Tersangka yang seorang buruh bangunan ini dibekuk setelah terungkap mencuri sejumlah perhiasan dan uang milik Dhini Dwi Mardiantini, 31, di BTN Graha Candra Asri Blok B Nomor 17, Banjar Dinas Melilng Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan di waktu berbeda. Korban pun mengalami kerugian sekitar setengah miliar atau senilai Rp 50 juta.
Kejadian bermula pada Kamis (3/10) pukul 20.00 WITA korban pulang dari tempat bekerja. Kemudian korban mengambil kantong SPP anaknya namun uang sebesar Rp 1.500.000 lenyap hanya tersisa kartu SPP.
Merasa ada yang janggal korban Mardiantini langsung mengecek perhiasan ke laci dan uang zakat, untungnya masih aman. Saat itu korban langsung memindahkan perhiasan ke almari pakian baju.
Lalu pada Minggu (13/10) sekitar pukul 14.00 WITA korban berencana mencatat pembukuan furniture dan korban langsung mengecek uang zakat yang letakkan di dalam tas. Betapa terkejutnya uang zakat yang jumlah Rp 2 juta telah lenyap. Dalam keadaan panik korban Mardiantini juga mengecek perhiasan yang diletakkan di dalam almari ternyata juga dibawa kabur maling.
Adapun perhiasan yang berhasil dicuri oleh pelaku Maulana adalah 6 buah kalung, 9 pasang anting, 4 pasang sumpel ditambah 1 biji sumpel, 4 buah cincin, 6 buah liontin, 2 buah gelang dan 1 gram emas batangan dengan total harga sekitar Rp 47.700.000. Dengan kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Kerambitan.
Kapolsek Kerambitan Kompol I Dewa Gede Putra menerangkan pelaku mencuri di rumah korban dua kali saat waktu berbeda. Pertama saat mencuri uang SPP kejadianya pada tanggal 17 September 2019. Kemudian mencuri perhiasan dan uang zakat Sabtu (12/10). Dan setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (16/10).
"Pelaku yang merupakan buruh bangunan, sudah kami amankan di kantor," ungkapnya.
Dikatakan modus pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dari rumah kosong di belakang lokasi kejadian. Kemudian masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel jendela kamar korban dengan linggis sebab jendela korban terkunci dari dalam.
"Setelah berhasil masuk barulah pelaku mengambil uang dan perhiasan korban," katanya.
Diakui perhiasan yang berhasil dicuri sudah ada yang dijual yakni gelang 1 buah dan hasil 1 pasang dengan jumlah hasil Rp 2,5 juta. Sementara seluruh uang yang dicuri baik uang SPP, uang zakat dan hasil penjualan perhiasan masih utuh. "Pelaku mencuri untuk kebutuhan rumah tangga," ujar Kompol Dewa Gede Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan