Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Saksi Memberatkan Bakal Dihadirkan, Gula Darah Sudikerta Naik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta batal digelar Kamis (17/10) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Hal itu lantaran, terdakwa Sudikerta dan Wayan Wakil tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dengan alasan sakit. Kabarnya, terdakwa Wakil telah menjalani operasi kaki dan Sudikerta mengaku demam.
"Hanya ada satu saja terdakwanya, dua lagi sakit. Lebih baik ditunda dulu, harusnya dua saksi dihadirkan untuk jadwal sidang hari ini. Untuk Sudikerta kami terima surat keterangan sakit dari Lapas," ucap Ketut Sujaya,SH salah satu JPU pada perkara ini.
Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH ynag disodorkan surat keterangan pemeriksaan dokter Lapas Kerobokan, AA Hartawan, memutuskan untuk menunda sidang. Dalam pemeriksaan dokter disebutkan, Sudikerta mengalami peningkatan tensi yaitu 200 dan gula darahnya naik menjadi 500.
Dijelaskan jaksa, sedianya sidang kali ini pemriksaan saksi Gunawan Priambodo, notaris Sujarni dan Subakat. Dari tiga orang saksi itu, keterangan Gunawan Priambodo dinilai bakal memberatkan Sudikerta.
Saksi ini sesuai berkas perkara bertugas mengambil uang dari Alim Markus ke PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang inilah yang kemudian dialirkan Sudikerta ke sejumlah pihak.
"Saksi ini diduga tahu uang itu kemana untuk apa. Dan dia yang disuruh Pak Sudikerta mengambil uang dari perusahaan, kalau seperti ini apa tidak akan memberatkan," sambung jaksa Sujaya dikonfirmasi terpisah.
Sementara terdakwa Wayan Wakil, Rabu (16/10) sudah menjalani operasi kaki di RS Bali Jimbaran bukan RS Bali Med Jimbaran seperti berita sebelumnya. Operasi pembedahan kaki akibat diabetes akut itu dilakukan dua orang dokter spesialis yakni Dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana,Sp.PD dan Dr. Wayan wahyu sutrisna, Sp.b.
Itu disampaikan Agus Sujoko selaku penasihat hukum Wayan Wakil pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi di PN Denpasar, Kamis (17/17). Atas kondisi kliennya itu, Agus Sujoko menyampaikan kliennya belum bisa mengikuti sidang sesuai petunjuk dokter.
"Pak Wakil tetap sangat ingin hadir tapi dokter mengharuskan istirahat. Sidang Selasa depan sudah bisa hadir ke sidang," ungkap Agus Sujoko.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun