Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis 10 Tahun Pria Asal Sumba yang Bunuh Teman Saat Melerai Keributan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Damung Kilimandu alias Angga (34) dengan raut wajah dingin tanpa bersalah langsung menerima hukuman majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan pada Senin (21/10) di ruang sidang Candra PN Denpasar, atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Damung Kilimandu alias Angga selama 10 tahun penjara," ketok palu hakim yang dibackaan Wayan Ginarsa,SH.MH.
Putusan ini setidaknya lebih ringan lagi dua tahun dari tuntutan yang ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Menanggapi putusan hakim, JPU Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.
Tertuang dalam dakwaan, bahwa pria asal Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT ini melakukan tindak pembunuhan setelah terjadi keributan saat pesta miras di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelpon oleh Gerson Tanggela alias Sony. Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony. Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat tersebut.
Namun bukannya membawa kado, terdakwa malah membawa pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Sampai di lokasi terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.
Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan. Dimana saat itu keributan diketahui terdakwa antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani dan terdakwa pun berusaha untuk melerai.
Lanjut jaksa, saat dilerai, keributan justru makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong. Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana. Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.
Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa. Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.
Dimulai dari Agustinus yang dibacok dibagian lutut. Lalu, terdakwa kemudian menikam Dominggus secara membabibuta dengan pisau. Korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang. Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan Ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan