Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana gagalkan pengiriman Narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada hari Sabtu 19 Oktober 2019, Pukul 00.01 WITA.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim gabungan khusus yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi SH, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pukul 00.01 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yakni HP (35) asal Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, USR (27) asal Desa Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, FAR (33) asal Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kabupaten Sempuan, Sumatera Utara dan RN (44) yang beralamat Desa Losung, Kecamatan padang Sidempuan Selatan, Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku HP dan USR diamankan lantaran kedapatan membawa atau mengangkut 100 paket daun kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dikemas dalam 4 buah kardus warna coklat yang ditempatkan pada tempat duduk belakang mobil Daihatsu Xenia No. Pol. : DK 1580 OW.
Sedangkan dua pelaku lainnya FAR dan RN berhasil ditangkap dan diamankan saat mengemudikan mobil Suzuki Escudo No.Pol. : B 2321 UR, selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain : 100 paket yang berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram, 4 buah kardus warna coklat, 2 buah plastik klip yang berisi krista bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas.
Selain itu juga terdapat uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000, 2 buah Hand Phone merk Samsung warna putih, 1 buah Hand Phone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. : DK 1580 OW, 1 lembar STNK Daihatsu Xenia An. Topan Hadi R, 1 unit mobil Escudo warna biru No. Pol. : B 2321 UR, 6 lembar tiket penyebrangan kapal laut masing – masing atas nama US, HP, FA, 1 buah ATM Bank BCA atas nama USR dan 1 buah ATM Bank Mandiri atas nama FA R.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pelaku mengemas Narkotika yang diduga jenis ganja ke dalam 4 buah kardus warna coklat masing – masing kardus berisikan 25 bungkus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2295 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan