Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Besaran UMK Karangasem Disepakati Naik Jadi Rp2,5 Juta Lebih

Kamis, 24 Oktober 2019, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menyepakati besaran Upah minimum kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2020 sebesar Rp. 2.555.469,09 untuk diusulkan ke pada Gubernur Bali pada Kamis (24/10/2019) siang.

[pilihan-redaksi]
Jumlah UMK Karangasem yang diusulkan ke provinsi tersebut naik sebesar Rp.200.415 dari jumlah UMK Karangasem sebelumnya yaitu tahun 2019 sebesar Rp. 2.355.054,00. 

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnyana yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menjelaskan, naiknya upah minimum kabupaten Karangasem ini didasari oleh hasil survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan Disnaker di beberapa pasar tradisional serta monev kepatuhan penerapan UMK disejumlah perusahaan.

"Dasar penetapan besaran UMK Karangasem tahun 2020 adalah hasil survey kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan," kata Suradnyana ketika ditemui media ini.

Tidak hanya dari hasil survei, pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama perwakilan serikat buruh dan perwakilan pengusaha untuk menggodok terkait besaran UMK hingga muncul angka tersebut untuk ditetapkan dan diusulkan ke Gubernur Bali.

Hanya saja, menurut Suradnyana  UMK ini hanya berlaku bagi pengusaha dan pekerja swasta saja, itu pun kembali tergantung dengan kemampuan perusahaan masing-masing.

Karena, lanjutnya, apabila perusahaan bersangkutan tidak mampu untuk memberikan upah sesuai dengan UMK, maka pihak perusahaan bisa mengajukan berupa surat penangguhan bahwa tidak mampu untuk memberikan upah sesui dengan UMK.

Mirisnya, UMK Karangasem yang telah disepakati dan akan diusulkan ini rupanya tidak berpengaruh terhadap gaji pegawai kontrak Pemkab Karangasem dimana saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh besaran Gaji pegawai kontrak rata - rata Rp.800 sampai dengan Rp.1,2 juta.

Menurut Suradnyana, terkait dengan besaran gaji tenaga kontrak yang masih jauh di bawah UMK, itu semua tergantung dengan kemampuan daerah itu sendiri sesui dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak kerja itu sendiri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami