Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Besaran UMK Karangasem Disepakati Naik Jadi Rp2,5 Juta Lebih
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menyepakati besaran Upah minimum kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2020 sebesar Rp. 2.555.469,09 untuk diusulkan ke pada Gubernur Bali pada Kamis (24/10/2019) siang.
[pilihan-redaksi]
Jumlah UMK Karangasem yang diusulkan ke provinsi tersebut naik sebesar Rp.200.415 dari jumlah UMK Karangasem sebelumnya yaitu tahun 2019 sebesar Rp. 2.355.054,00.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnyana yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menjelaskan, naiknya upah minimum kabupaten Karangasem ini didasari oleh hasil survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan Disnaker di beberapa pasar tradisional serta monev kepatuhan penerapan UMK disejumlah perusahaan.
"Dasar penetapan besaran UMK Karangasem tahun 2020 adalah hasil survey kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan," kata Suradnyana ketika ditemui media ini.
Tidak hanya dari hasil survei, pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama perwakilan serikat buruh dan perwakilan pengusaha untuk menggodok terkait besaran UMK hingga muncul angka tersebut untuk ditetapkan dan diusulkan ke Gubernur Bali.
Hanya saja, menurut Suradnyana UMK ini hanya berlaku bagi pengusaha dan pekerja swasta saja, itu pun kembali tergantung dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
Karena, lanjutnya, apabila perusahaan bersangkutan tidak mampu untuk memberikan upah sesuai dengan UMK, maka pihak perusahaan bisa mengajukan berupa surat penangguhan bahwa tidak mampu untuk memberikan upah sesui dengan UMK.
Mirisnya, UMK Karangasem yang telah disepakati dan akan diusulkan ini rupanya tidak berpengaruh terhadap gaji pegawai kontrak Pemkab Karangasem dimana saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh besaran Gaji pegawai kontrak rata - rata Rp.800 sampai dengan Rp.1,2 juta.
Menurut Suradnyana, terkait dengan besaran gaji tenaga kontrak yang masih jauh di bawah UMK, itu semua tergantung dengan kemampuan daerah itu sendiri sesui dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak kerja itu sendiri.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3885 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2839 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2041 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1991 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun