Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa Sabu 6,44 Gram, Pria Asal Tabanan Dituntut 15 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan bernama Gusti Kade Suarjaya (39) tertunduk lesu begitu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Junaedi Tandi,SH menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 6,44 gram netto. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," sebut Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 22.30 WITA, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervariasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
Pengakuannya, melalui perintah Pak Yan sudah 20 kali melakukan tempelan. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 484 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik