Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Pelanggar Perda Sampah di Buleleng Divonis Denda
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus melakukan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Terbaru, satu lagi pembuang sampah tidak pada tempatnya dibawa ke meja hijau dan divonis denda.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, I Made Gede Trisnajaya Susila, SH.,MH, Rabu (18/12).
Pada persidangan kali ini, terdakwa atas nama Iwan, warga Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Iwan merupakan pelaku pembuang sampah sembarangan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron pada tanggal 3 Desember 2019. Seharusnya, Iwan disidang pada sidang pertama pada tanggal 4 Desember 2019 namun mangkir.
Iwan didakwa telah melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Sama seperti pelanggar sebelumnya, Iwan diberikan vonis denda sebesar Rp. 200 ribu oleh hakim.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perada) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan seharusnya yang mengikuti persidangan kali ini berjumlah tiga orang. Namun, hanya satu yang hadir dan disidangkan. Dua orang mangkir dari persidangan tanpa alasan yang jelas.
Dari tiga orang ini, satu orang merupakan tambahan dari laporan Kecamatan Seririt yang melakukan OTT pada tanggal 6 Desember 2019.
“Satu pelanggar tambahan ditangkap tangan di Jembatan Kampung Madura, Seririt. Kami sudah instruksikan Kasi Trantib Seririt untuk mencari. Yang lagi satu dari Anturan. Kami juga sudah instruksikan Sekdes Anturan untuk mencari,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut sendiri bagi pelanggar yang mangkir, akan dilakukan dan dikirim kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Para pelanggar akan terus dikejar sehingga pihak penyidik dari Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kedua. Panitera juga mengembalikan kepada penyidik agar menghadirkan para pelanggar.
“Kita harus datangkan para pelanggar di persidangan,” ujar Kabid Juni Wardana.
Lebih lanjut, Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan.
“Jika pun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” tandasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 929 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 772 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 586 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 549 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik