Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 15 Mei 2026
Polisi Amankan 1 Kilogram Tembakau Gorilla untuk Tahun Baru di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan pengiriman paketan 1 kilogram tembakau gorilla di jasa ekspedisi JNE di Jalan Danau Poso Denpasar Selatan, Kamis (12/12/2019). Paketan itu akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di Bali.
Selain mengamankan paketan narkoba, Polisi meringkus pemiliknya tersangka M. Viki Alhamzah (21). Tersangka Viki mengaku sudah 2 bulan jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba 1 kilogram tembakau gorilla dari tersangka Viki berdasarkan laporan masyarakat.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Viki usai mengambil paketan di jasa ekspedisi di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan, Kamis (12/12) sekitar pukul 15.00 wita.
"Tersangka ditangkap membawa paketan yang isinya 6 plastik besar berisi tembakau gorilla," terangnya.
Petugas kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam penggeledahan di rumah kos, kembali ditemukan 5 paket tembakau gorilla yang disimpan di lemari.
"Setelah menemukan barang bukti narkoba tersangka dibawa ke Polresta Denpasar," ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka Viki mengaku membeli 1 kilogram tembakau gorilla seharga Rp. 25 juta melalui instagram "radioactive.com". Rencananya barang terlarang itu diedarkan untuk malam tahun baru. "Belinya dari seseorang di Bandung. Kalau jual eceran beratnya 2,5 gram seharga Rp 150 ribu," ujar tersangka Viki.
Selain itu, tersangka juga mengaku dari hasil jual beli tembakau gorilla, dia mendapatkan keuntungan Rp 11 juta. Dia menjual kembali melalui LINE.
Dalam pengakuan lainnya, tersangka yang kelahiran Denpasar ini sudah dua kali memesan tembakau gorilla. Pembelian pertama sebanyak 500 gram seharga Rp 11 juta pada November 2019.
"Dia menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan selama dua bulan menjadi pengedar sudah menjual 485 gram tembakau gorilla dalam 200 paket seharga Rp 22 juta," tandas Kapolresta.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1335 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1025 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 863 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 770 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik