Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polsek Densel Dalami Dugaan Pemerasan Oleh Anggota Yayasan Bali Samsara

Minggu, 5 Januari 2020, 21:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polsek Denpasar Selatan terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang anggota Yayasan Bali Samsara bernama I Gede Andayasa alias Koler (32) terhadap pelaku narkoba berinisial Kadek Su (22) yang kepergok mengambil paketan sabu di  Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan.

Polsek Densel mengklaim bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan dan belum ada yang ditahan. Baik itu Koler dan Kadek Su kini  masih tahap pemeriksaan. "Masih lidik, belum ada yang ditahan. Kami masih memeriksa saksi saksi," ujar Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika Minggu (5/1/2020).

Sejalan kasus yang dilaporkan, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Ubud Gianyar ini, pihaknya belum menemukan bukti petunjuk mengarah keterlibatan Koler dalam kasus pemerasan. Dimana Polisi tidak menemukan barang bukti uang pemerasan Rp 10 juta seperti yang dilaporkan kakak Kadek Su.

Begitu pula, tidak adanya barang bukti narkoba milik Kadek Su, saat ditangkap warga mengambil paketan sabu di  Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan. "Belum ada (barang bukti)," ungkap Iptu Hadimastika.

Didesak apakah kemungkinan Koler dan Kadek Su bakal bebas ? Iptu Hadimastika enggan berkomentar banyak. "Masih didalami ini," terangnya.

Seperti diberitakan, salah seorang anggota Yayasan Bali Samsara bernama  I Gede Andayasa alias Koler (32) dilaporkan ke Polisi dalam kasus pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba berinisial Kadek Su (22).

Kadek Su ditangkap warga setelah mengambil tempelan sabu di Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 01.00 wita. Warga membawa Kadek Su ke Linmas  setempat dan kemudian diserahkan ke Yayasan Bali Samsara di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Perlu diketahui, Yayasan Bali Samsara sebagai tempat rehabilitasi narkoba non pemerintahan bekerjasama dengan BNNP Bali.

Selanjutnya, disinilah terjadi aksi pemerasan tersebut. Pada Kamis (2/1) sekitar pukul 10.30 wita, anggota Yayasan bernama Koler mengancam Kadek Su akan dilaporkan ke BNNP Bali apabila tidak membayar Rp 25 juta. Bahkan, mantan narkoba yang kini jadi konselor ini tidak mengizinkan korban mengambil motor maupun keluar dari yayasan, sebelum menyerahkan uang Rp 25 juta.

Meski demikian, setelah berhasil dinegosiasi, akhirnya kakak Kadek Su sepakat membayarnya Rp 10 juta. Hanya saja, pelaku tetap menyuruh menandatangani surat rehabilitasi. Karena merasa diperas, saksi menghubungi petugas BNN Denpasar dan Polisi dan Koler pun diringkus. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami