Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan

Kamis, 9 Januari 2020, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.


Dua pemuda yang setiap hari kerjanya menempel narkoba di sejumlah lokasi, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Keduanya yakni I MD S (24) dan I GD GP (28), ditangkap pada Senin (6/1/2020) siang, di lokasi berbeda. 

[pilihan-redaksi]
Sumber di lapangan menyebutkan, kedua pengedar narkoba itu berbeda jaringan. Diduga kuat, keduanya merupakan jaringan napi Lapas Kerobokan yang diperintahkan untuk mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. 

Tersangka I Made Sumiarta diringkus Senin (6/1/2020) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah kosnya di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan di tas pinggang yang dikenakannya ditemukan 26 paket plastik kecil berisi sabu sabu. 

Penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan 9 paket plastik klip berisi sabu sabu yang disimpan di atas kandang ayam. Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik. 
"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka I MD S yakni 35 paket sabu seberat 68,65 gram siap edar, " bisik sumber, Kamis (9/1/2020).  

Hasil interogasi, tersangka kelahiran Denpasar ini mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Roy (buron) dengan cara mengambil tempelan. Setelah itu, tersangka disuruh memecah kembali sabu tersebut untuk diedarkan. Dalam sekali tempel, tersangka diberikan upah Rp 50 ribu. 

Jaringan narkoba lainnya yang ditangkap yakni I GD GP. Karyawan restoran berusia 28 tahun itu diciduk di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita dengan barang bukti 25 plastik klip masing-masing berisi sabu berat bersih 5,40 gram. 

Sebelumnya, tersangka Giri yang kos di Jalan Raya Canggu Kerobokan Kuta Utara menjadi target operasi karena dicurigai pengedar narkoba. Polisi mengikuti gerak gerik tersangka yang keluar dari rumah kosnya dengan mengendarai motor. 

Setelah tiba di Jalan Puputan Baru Gang 1 Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat tersangka turun dan motor dan hendak menempel narkoba. Saat itulah, Polisi yang mengikutinya dari belakang melakukan penyergapan. 

"Di dalam tas selempang ditemukan 18 paket sabu dan 7 paket sabu disimpam di masing masing plastik. Handphone miliknya yang digunakan bertransaksi kami sita," ungkap sumber. 

Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin mengatakan pihaknya belum menerima informasi penangkapan narkoba. 

"Belum monitor. Saya cek dulu," kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami